Mereka adalah Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II (Persero) Moch Sholeh, ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar, dan pegawai PT Pelindo II Teguh Pramono.
"Kesaksian mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RJL (RJ Lino, eks Dirut PT Pelindo II)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mundur, Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)