KPK Incar Kesaksian Tiga Pegawai Pelindo Soal Perkara RJ Lino

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 11:04 WIB
Ketiganya dianggap mengetahui atau mendengar dugaan korupsi yang dilakukan eks Dirut PT Pelindo II tersebut.
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar kesaksian tiga pegawai PT Pelindo II. Ketiganya diperiksa di gedung komisi antirasuah di Jakarta, Rabu (6/1).

Mereka adalah Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II (Persero) Moch Sholeh, ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar, dan pegawai PT Pelindo II Teguh Pramono.

"Kesaksian mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RJL (RJ Lino, eks Dirut PT Pelindo II)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
Keterangan mereka bakal tertuang dalam Berita Acara Pemberitaan (BAP) yang dijadikan dasar pembuatan berkas dakwaan. Mereka dianggap mengetahui, menyaksikan, atau mendengar dugaan korupsi yang dilakukan Lino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semalam, eks Direktur Keuangan PT Pelindo II Dian M Noer diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik. Dian mengaku membeberkan proses pengadaan tiga buah Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan bosnya, RJ Lino.

Sebelum mundur, Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd.
Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi. Dian yang mengurus mekanisme pembayaran sempat menolak untuk membayar proses pengadaan lantaran kejanggalan yang muncul. Namun ia justru diberhentikan oleh Lino.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER