KY Belum Temukan Indikasi Janggal Putusan PN Palembang

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 08:16 WIB
Hakim Ketua PN Palembang dikritik karena menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp7,9 triliun.
Saksi Ahmad Taufik Kepala UPTD Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Prov Sumatera Selatan (kanan) menjadi saksi dari PT Bumi Mekar Hijau (BMH) saat memberikan keterangan di Persidangan gugatan kebakaran lahan tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN), Palembang, Sumsel. Selasa (22/9). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menuai kontroversi dari masyarakat. Di media sosial, netizen kerap mempertanyakan putusan tersebut karena dinilai janggal.

Parlas dikritik karena menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun terkait kebakaran hutan di Sumatra Selatan.

Meskipun perkara ini telah memancing perhatian dan desakan publik, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengatakan pihaknya belum melakukan investigasi terhadap Parlas dan dua hakim lainnya menangani gugatan itu.

"Ya janggal menurut kami, menurut dia (hakim) belum tentu," kata Maradaman saat ditemui di kantor KY, Jakarta, Rabu (6/12). Ia pun mengatakan investigasi akan dilakukan bila ada laporan resmi.

Komisioner KY Joko Sasmito mengatakan, sampai saat ini biro KY di Sumatra Selatan telah melakukan pemantauan, tetapi investigasi belum dapat dilakukan.

Ia pun mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan bahwa memang ada indikasi pelanggaran oleh Parlas. "Kalau ada indikasi ke sana, pasti kami akan langsung turun untuk memprosesnya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Parlas Nababan sebagai hakim ketua dengan Eliawati dan Saiman sebagai hakim anggota sebelumnya menolak seluruh dalil gugatan KLHK.

Dalam pertimbangan putusannya, Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di lahan milik BMH, tapi tidak menimbulkan kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan.

Menurut majelis hakim, tidak ada kausalitas antara kebakaran hutan dan pembukaan lahan sehingga kesengajaan melakukan pembakaran tidak terbukti. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada KLHK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 juta. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER