KY vs Hakim Sarpin: Bareskrim Tunggu Hasil Forensik

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 16:47 WIB
Pusat Laboratorium Forensi Polri menggunakan rekaman wartawan yang memuat pernyataan eks petinggi KY terkait dugaan pencemarna nama baik.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi sebelum diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan rekaman wartawan yang memuat pernyataan bekas petinggi Komisi Yudisial (KY) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor).

"Kami masih menunggu hasil dari Labfor. Rekaman itu bisa saya buka, tapi untuk pro justisia harus dari lembaga negara," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (7/1).

Umar menjelaskan, rekaman tersebut akan ditranskripsi sehingga menjadi berbentuk tulisan. Transkrip tersebut akan dijadikan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat bekas Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya, Taufiqurrahman Syahuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sudah kami serahkan ke Labfor. Kenapa baru sekarang, karena kemarin kami menunggu hasil pertimbangan dari Dewan Pers," kata Umar.

Menurut Umar, penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum sebanyak tiga kali. Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

"Masih P-19 (belum lengkap), jadi kami sekarang melengkapi berkas-berkasnya," kata Umar.

Sarpin melaporkan bekas petinggi KY pada pertengahan Maret 2015. Mereka dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusan yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut sempat menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. Upaya mediasi yang sempat diupayakan pemerintah pun gagal terlaksana lantaran Sarpin mengindikasikan menolak upaya tersebut dan memilih untuk meneruskan perkara.

KY sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar menghukum Sarpin sebagai hakim non palu selama enam bulan. Rekomendasi KY ditolak oleh MA. MA menilai tidak ada yang dilanggar oleh Sarpin dalam memutuskan putusan praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER