"Kami masih menunggu hasil dari Labfor. Rekaman itu bisa saya buka, tapi untuk pro justisia harus dari lembaga negara," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (7/1).
Umar menjelaskan, rekaman tersebut akan ditranskripsi sehingga menjadi berbentuk tulisan. Transkrip tersebut akan dijadikan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat bekas Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya, Taufiqurrahman Syahuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Umar, penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum sebanyak tiga kali. Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Sarpin melaporkan bekas petinggi KY pada pertengahan Maret 2015. Mereka dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusan yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut sempat menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. Upaya mediasi yang sempat diupayakan pemerintah pun gagal terlaksana lantaran Sarpin mengindikasikan menolak upaya tersebut dan memilih untuk meneruskan perkara.
KY sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar menghukum Sarpin sebagai hakim non palu selama enam bulan. Rekomendasi KY ditolak oleh MA. MA menilai tidak ada yang dilanggar oleh Sarpin dalam memutuskan putusan praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. (rdk)