Menurut Maqdir, KPK harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sebelum melimpahkan berkas perkara kliennya. Proses hukum yang dimaksud adalah sidang gugatan praperadilan dari RJ Lino terkait keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah.
"Memang Pasal 82 ayat 1 huruf d (KUHAP) itu memungkinkan bahwa ketika perkara selesai dan dilimpahkan ke persidangan maka praperadilan gugur. Saya kira ini tidak boleh dilakukan oleh KPK, karena sudah ada ptuusan MK yang mengatakan penetapan tersangka itu adalah kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidak sahnya. Tidak boleh dilimpahkan semena-mena," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi dilakukannya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan di saat sidang praperadilan masih berjalan, Maqdir mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 82 ayat 1 huruf D pada KUHAP ke MK. Menurutnya, sidang praperadilan seharusnya tak bisa digugurkan hanya karena pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh penyidik.
"Kami serius ingin melakukan uji materi. Karena setelah penetapan tersangka dilakukan, mereka bisa melakukan semua penindakan hukum yang bisa melanggar hak asasi. Ini kita tidak mau," katanya.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Lino karena ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka perkara QCC tidak dilakukan sesuai aturan oleh KPK. Oleh KPK Lino diduga melakukan pelanggaran lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut juga dinilai tak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)