Ditunda Sepekan, KPK Janji Hadir Praperadilan RJ Lino

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 15:01 WIB
KPK tetap tak akan menghentikan proses penyidikan yang tengah dilakukan terhadap RJ Lino meskipun sidang praperadilan juga sudah dijadwalkan.
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji hadir pekan depan dalam sidang praperadilan bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menyusul putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan permohonan penundaan yang dilayangkan KPK.

"Kami upayakan untuk hadir pekan depan karena biasanya kalau sudah permintaan penundaan dan ada putusan, sidang akan tetap jalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/1).

Dalam sidang pekan depan, Priharsa berjanji biro hukum KPK telah siap melawan dan menjawab dalil gugatan yang dilayangkan RJ Lino. Sejumlah saksi juga bakal dihadirkan oleh KPK ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami nanti mau datangkan pakar hukum pidana jadi saksi ahli di praperadilan. Itu butuh koordinasi jad disesuaikan dulu, mudah-mudahan seminggu cukup," katanya.

Priharsa menegaskan meski praperadilan tengah beproses, tetapi penyidikan juga akan terus dilakukan. Pemeriksaan dilakukan untuk dua pejabat Pelindo II dan seorang pegawai.

"Penyidik masih fokus pemeriksaan saksi, sampai saat ini sekitar 10-an saksi yang sudah diperiksa, kebanyakan dari staff di PT Pelindo karena penyidik ingin mendalami kronologi pengadaaan Quay Container Crane tahun 2010," ujarnya.

Hingga saat ini Priharsa belum memastikan kapan Lino bakal dipanggil dan dijebloskan ke rumah tahanan. Kalau penyidik membutuhkan, Lino akan dipanggil.

"Prinsipnya penyidikan di KPK tidak untuk kejar pengakuan tersangka karena tersangka punya hak ingkar jadi kami fokus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi," ujarnya.

Hari ini KPK memeriksa Robi Candra selaku Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok), Ferialdy Noerlan sebagai eks Direktur Teknik PT Pelindo II, dan Teguh Pramono Pegawai PT Pelindo.

Ketiganya dianggap mengetahui proses pengadaan alat berat itu pada tahun 2010. Crane yang didatangkan dengan izin Lino diduga tak sesuai spesifikasi.

Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas penetapan tersangka itu, Lino menggugat lewat jalur praperadilan. Hari ini sidang yang dipimpin Hakim Udjiati dibuka untuk ditunda pekan depan. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER