Sebelumnya, enam PMP Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada dalam APBD DKI dicoret oleh Kemendagri lantaran tak ada dasar hukum yang jelas. Namun dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI kemarin disepakati bahwa Peraturan Daerah yang menaungi PMP BUMD tersebut ada dan telah dimasukkan dalam APBD DKI.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan syarat tersebut dipenuhi setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan analisis terhadap APBD DKI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuty menjelaskan saat tahapan koordinasi dan evaluasi selesai dilaksanakan, Pemda DKI tinggal menunggu finalisasi dengan dikeluarkannya suray keputusan oleh DPRD DKI. Setelah SK tersebut keluar maka APBD 2016 DKI Jakarta secara resmi bisa digunakan.
Berbagai evaluasi dan perubahan yang terjadi di tubuh APBD 2016 berimbas juga pada nominal final APBD yang disahkan. Dalam rapat Banggar disepakati bahwa angka APBD DKI mengalami peningkatan meski tak terlalu besar.
Wakil Kepala BPKAD Michael Rolanda mengungkapkan kenaikan nominal APBD 2016 menyentuh Rp 794 miliar Itu artinya APBD yang sebelumnya berjumlah Rp 66,3 triliun akan berubah menjadi Rp 67,1 triliun.
"Ini karena ada tambahan sumber pendapatan lain yang sah, yaitu sana BOS dan sertifikasi guru," kata Rolanda.
"Jadi ini hanya numpang lewat karena BOS untuk SMA dan SMK tahu lalu tak ada," ujarnya. (pit)