Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah pencoretan sejumlah elemen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 DKI Jakarta selesai. Syarat-syarat yang diajukan Kementerian Dalam Negeri terkait penyertaan modal pemerintah (PMP) akhirnya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya, enam PMP Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada dalam APBD DKI dicoret oleh Kemendagri lantaran tak ada dasar hukum yang jelas. Namun dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI kemarin disepakati bahwa Peraturan Daerah yang menaungi PMP BUMD tersebut ada dan telah dimasukkan dalam APBD DKI.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan syarat tersebut dipenuhi setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan analisis terhadap APBD DKI tersebut.
"Kan syarat itu (adanya Perda) adalah yang dikomentari oleh Kemendagri, tapi saat dicek ternyata semuanya sudah oke," kata Tuty saat ditemui di gedung DPRD DKI kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, enam PMP BUMD yang dicoret oleh Kemendagri adalah milik PT Jakpro, PD PAL Jaya, Bank DKI, PD Dharma Jaya, PD Pasar Jaya, serta PT Transjakarta. Sementara satu PMP yang sebelumnya tak mengalami masalah adalah PT MRT.
Tuty menjelaskan saat tahapan koordinasi dan evaluasi selesai dilaksanakan, Pemda DKI tinggal menunggu finalisasi dengan dikeluarkannya suray keputusan oleh DPRD DKI. Setelah SK tersebut keluar maka APBD 2016 DKI Jakarta secara resmi bisa digunakan.
"Setelah ada SK maka bisa final dan setelahnya anggaran bisa mulai dicairkan," ujar Tuty.
Bertambah Rp700 MBerbagai evaluasi dan perubahan yang terjadi di tubuh APBD 2016 berimbas juga pada nominal final APBD yang disahkan. Dalam rapat Banggar disepakati bahwa angka APBD DKI mengalami peningkatan meski tak terlalu besar.
Wakil Kepala BPKAD Michael Rolanda mengungkapkan kenaikan nominal APBD 2016 menyentuh Rp 794 miliar Itu artinya APBD yang sebelumnya berjumlah Rp 66,3 triliun akan berubah menjadi Rp 67,1 triliun.
"Ini karena ada tambahan sumber pendapatan lain yang sah, yaitu sana BOS dan sertifikasi guru," kata Rolanda.
Rolanda menambahkan penambahan anggaran tersebut bisa juga disebut sebagai penyaluran anggaran dari pemerintah pusat.
"Jadi ini hanya numpang lewat karena BOS untuk SMA dan SMK tahu lalu tak ada," ujarnya.
(pit)