Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hari ini menggelar rapat terakhir untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas dengan sepuluh kementerian/lembaga lainnya. Sebenarnya ada 23 kementerian/lembaga lainnya yang diundang, namun hanya sepuluh yang hadir.
"Saya ingin memastikan semua kementerian/lembaga pada posisi siap untuk bersama-sama mewakili pemerintah saat pembahasan RUU dengan DPR. Jadi, posisinya semua setara," kata Khofifah saat ditemui di Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1).
Ia menjelaskan sejauh ini telah ditentukan 741 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari 161 pasal yang diusulkan DPR. Ia menyatakan masih dibutuhkan penyesuaian antara kementerian/lembaga agar DIM dapat selaras. Adapun, telah dilakukan delapan kali uji publik terhadap RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat kali ini masih ada beberapa masalah yang dibicarakan. Salah satunya, adalah soal perlu atau tidaknya dibentuk Komite Penyandang Disabilitas. Khofifah menilai komite diperlukan bila merujuk pada CRPD (Konvensi soal Hak Penyandang Disabilitas).
"Jadi, memang diperlukan komite yang nantinya terafiliasi dengan lembaga internasional penyandang disabilitas. Namun, soal apakah nanti bentuknya komisi nasional atau komite, masih perlu dibahas," kata Khofifah.
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tata Laksana pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Siti Nurhayati menyatakan pembentukan komite tersebut masih dipertimbangkan.
Pasalnya, KemenPAN-RB menilai sudah ada terlalu banyak lembaga nonstruktural di bawah kementerian. "Jumlahnya ratusan. Untuk lembaga diatur Perpres saja jumlahnya 21, sementara yang diatur berdasarkan UU ada 76," katanya.
Selain itu, Khofifah juga membahas rencana pembuatan Kartu Penyandang Disabilitas. Ia menilai kartu ini diperlukan untuk memastikan semua penyandang disabilitas memperoleh fasilitas layanan. Berbagai negara di Asia Tenggara telah memberlakukan kartu tersebut, seperti di Singapura, Malaysia, dan Filipina.
"Nantinya, pemegang kartu ini tidak perlu mengantre saat mengakses layanan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan diskon saat mengakses tranportasi umum," ujarnya.
Kendati demikian, Khofifah mengatakan rencana tersebut masih harus dibicarakan lebih jauh setelah RUU Penyandang Disabilitas disahkan.
Hal lain yang dibicarakan dalam rapat ini adalah soal ketentuan pidana dalam kewajiban lembaga pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota dua persen. Sebelumnya, dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, kuota yang ditentukan adalah satu persen.
"Nantinya harus ditentukan apakah ketidakpatuhan tersebut dinilai sebagai pelanggaran atau tindakan pidana. Kalau tindak pidana, harus ada penyesuaian aturan dengan KUHP agar tidak tumpang tindih," ujar Kasubdit Pembahasan RUU Kementerian Hukum dan HAM Mukhaimin.
Selain itu, Khofifah juga menyinggung soal kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UU ini. Ia mengatakan masih ada daerah yang belum mampu menyediakan fasilitas memadai bagi penyandang disabilitas.
Raker dengan Komisi VIII DPR akan dilaksanakan pada 20 Januari 2016 mendatang pada pukul 10.00 WIB. Dalam raker tersebut, pemerintah dan DPR akan duduk bersama untuk membahas RUU Penyandang Disabllitas.
Adapun, beberapa kementerian/lembaga yang menghadiri rapat hari ini dengan Kemensos, di antaranya: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenkumham, Kementerian Kesehatan, Sekretariat Negara, KemenPAN-RB, Polri, dan Badan Pusat Statistik.
(obs)