Terima Duit Hambalang, Choel Mallarangeng Heran KPK Lamban

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jan 2016 18:31 WIB
Choel Mallarangeng hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, meksipun dia sudah menyiapkan diri untuk ditahan hari ini.
Tersangka kasus Hambalang, Andi Zulkarnain Anwar atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng diperiksa penyidik KPK, di Jakarta, Jumat (15/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2011, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, mengaku telah mengungkapkan penerimaan duit dari proyek tersebut sejak beberapa tahun lalu. Namun ia justru heran mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Anda kan semua tahu bahwa sudah hampir empat tahun kasus Hambalang itu mulai disidik. Sebenarnya saya cukup surprise bahwa butuh begitu lama waktu untuk menetapkan saya sebagai tersangka," kata Choel usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1).

Choel menjelaskan, dirinya akan terus kooperatif dengan komisi antirasuah. Dengan keinginan itu, Choel mengaku telah menerima duit Hambalang, seperti kesaksiannya beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada pertanyaan yang baru. Itu (penerimaan US$550 ribu) sudah saya akui ya," ucapnya.

Nama Choel terseret lantaran mengenalkan perusahaan PT Global Daya Manunggal kepada sang kakak agar diikutsertakan dalam proyek Hambalang. Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto menitipkan duit Rp4 milliar untuk Andi melalui Choel.

Dari total uang yang diterima Choel, sebanyak Rp1,5 miliar diserahkan oleh mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Setelah ada duit pelicin, perusahaan ini menggarap proyek sebagai perusahaan subkontraktor.

Selain itu, Choel juga menerima US$550 ribu dari Manajer Pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang melalui Wafid. Permai Group yang semula dijanjikan mendapat jatah Hambalang, saat itu gagal lantaran perintah dari bekas Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK yang ikut meneken surat penyidikan Choel, Zulkarnain, mengungkapkan lamanya penetapan tersangka lantaran ada pekerjaan lain yang lebih mendesak.

"Bagian penyidikan ada kerjaan yang lain. Kalau padat bagaimana menaikkan statusnya (dari penyelidikan ke penyidikan)? Kita pending dulu, yang mendesak kita dulukan," kata Zul saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).

Tak Ditahan

Choel yang datang dengan sebuah tas berisi pakaian pun justru tak jadi ditahan. Dia tak tahu kenapa penyidik masih membebaskannya untuk bercengkerama dengan keluarga dan kerabat.

"Saya siap kooperatif bahkan saya siap untuk ditahan hari ini. Ini saya sudah bawa pakaian, ternyata belum ditahan," katanya.

Penahanan dilakukan penyidik jika tersangka dianggap akan kabur, menghilangkan alat bukti, mempengaruhi saksi lain, dan mengulangi perbuatan yang sama. Penahanan dilakukan juga berdasar kepentingan subtektif tim penyidik.

Untuk penyidikan Choel, KPK telah meminta kesaksian Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya M Arief Taufiequrahman. Perusahaan tempat Arief bekerja memberikan fee proyek sebanyak 18 persen yakni sekitar Rp12 miliar untuk beberapa pihak termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Adhi Karya bekerja sama dengan Wika menjadi kontraktor proyek tersebut.

Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER