Penyidikan RJ Lino, KPK Garap Tersangka Pelindo di Polri

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2016 12:29 WIB
Penyidik menduga, Ferialdy mengetahui kasus korupsi Lino untuk pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Pelindo II, Direktur Teknik Ferialdy Noerlan menghindari wartawan usai diperiksa penyidik Bareskrim di Jakarta, Senin (23/11). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap kesaksian tersangka korupsi mobile crane di Polri, Ferialdy Noerlan. Ini bukan kali pertama Ferialdy hadir untuk penyidikan mantan bosnya, RJ Lino. Penyidik menduga, Ferialdy mengetahui kasus korupsi Lino untuk pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.

Ferialdy yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik ini telah menyambangi Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Pria berbaju putih ini sempat menunggu di lobi sebelum naik ke ruang penyidikan.

"Keterangan Ferialdy untuk penyidikan RJL (RJ Lino). Penyidik juga memeriksa pensiunan PT Pelindo II, Dawam Atmosudiro," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dipaparkan keduanya bakal tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP tersebut nantinya akan menjadi rumusan berkas dakwaan Lino setelah gelar perkara.

Penyidikan ini masih berlanjut, terlebih setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Lino ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lino menggugat penetapan tersangka yang dinilai tak sesuai prosedur. Namun, Hakim Udjianti memutus apa yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd  diduga tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER