Pemerintah Desak DPR Atur Sanksi Tim Pengawasan Intelijen

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 08:12 WIB
Menteri Luhut menilai harus ada undang-undang yang mengatur hukuman bagi mereka yang membocorkan informasi ataupun membahayakan agen intelijen.
Menteri Luhut menilai harus ada undang-undang yang mengatur hukuman bagi mereka yang membocorkan informasi ataupun membahayakan agen intelijen. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat harus membuat undang-undang yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap lembaga intelijen negara.

Menurut Luhut, undang-undang tersebut juga harus menyatakan dengan tegas jenis-jenis sanksi yang harus ditanggung anggota DPR jika membocorkan informasi intelijen.

"Harus ada undang-undang yang mengatur hukuman bagi mereka yang menceritakan testimoni dan membahayakan agen intelijen," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menuturkan, Amerika Serikat juga memiliki tim yang mengawasi kinerja lembaga telik sandi. Suatu ketika, menurut Luhut, pejabat Gedung Putih dan anggota legislatif di negara itu mendapatkan sanksi karena membuka identitas agen intelijen.

Adapun, Luhut tidak menganggap tim pengawas yang dibentuk DPR akan menghambat organisasi intelijen di Indonesia dalam menanggulangi potensi tindak pidana luar biasa seperti terorisme.

"Tidak ada masalah asalkan mereka (para anggota tim pengawas) bisa memegang rahasia karena ada persoalan-persoalan sensitif yang bisa membahayakan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (26/1) kemarin, Ketua DPR Ade Komaruddin melantik 14 anggota tim pengawas intelijen. Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menghadiri prosesi yang berlangsung pada sidang paripurna itu.

Anggota Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya yang kini juga berstatus anggota tim pengawas intelijen mengatakan, dia dan 13 koleganya akan memperhatikan dugaan pelanggaran yang dilakukan agen-agen telik sandi.

"Tim pengawas bekerja saat intelijen melanggar undang-undang dan melakukan hal yang tidak biasa," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, penyelenggaraan sektor intelijen di Indonesia dilaksanakan tiga organisasi, yakni BIN, Badan Intelijen Strategis TNI dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Pasal 43 ayat (1) pada beleid itu mengatur, pengawasan terhadap tiga lembaga tersebut dilakukan secara internal.

Selain itu, sebagaimana tertuang pada Pasal 43 ayat (2), pengawasan juga dilaksanakan secara eksternal melalui sebuah komisi di DPR yang secara khusus menangani sektor intelijen.

Komisi tersebut lantas diberikan kewenangan untuk membentuk tim pengawas yang berdiri secara tetap serta beranggotakan perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER