DPR: Tim Pengawas Cegah Intelijen Jadi Alat Politik

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 09:38 WIB
Tim Pengawas Intelijen terbentuk agar intelijen tidak disalahgunakan seperti jaman orde baru di mana intelijen digunakan untuk mengawasi musuh politik.
Ilustrasi Mata-mata. (WikiImages/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Pengawas Intelijen yang baru terbentuk dinilai bisa untuk mencegah lembaga intelijen disalahgunakan seperti zaman Orde Baru. Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Hanafi Rais mengatakan, tim pengawas ini sesuai dengan keinginan publik selama ini.

"Publik selama ini trauma dengan praktik rezim Orde Baru, yaitu lembaga intelijen negara dipakai, disalahgunakan untuk hadapi musuh politik," kata Hanafi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1).

Dengan terbentuknya tim ini, masyarakat melalui DPR bisa meminta pertanggungjawaban jika terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga intelijen.

"Kami awasi dan mengaudit hal yang menyimpang dari undang-undang. Misalnya Undang-undang Intelijen Negara menyatakan tidak boleh ada penangkapan," kata Hanafi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, Hanafi mengatakan tim akan bekerja ketika ada laporan penyimpangan yang disampaikan publik. Selain itu, Hanafi membantah jika nantinya Tim Pengawas Intelijen dapat mengganggu kinerja lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN).

"Tim Pengawas Intelijen ini bukan lantas untuk mengganggu, tapi perkuat posisi BIN dan intelijen lain sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Anggota Tim Pengawas Intelijen itu mencontohkan, selain penyimpangan, tim juga akan mendorong koordinasi antar lembaga intelijen untuk tidak mengedepankan ego sektoral dalam fungsi masing-masing.

Hanafi juga menyatakan tim pengawas hadir untuk menjembatani antara transparansi di era demokrasi, dan kerahasiaan negara dalam kerja intelijen. Disebutnya, tim tidak akan membocorkan rahasia negara karena sudah disumpah.

"Kami terikat pada sumpah untuk jaga kerahasiaan negara. Untuk ambil jalan tengah antara kerja intelijen yang penuh kerahasiaan dan ketertutupan, disisi lain semangat demokrasi dan transparansi tetap jalan. Jadi kami jembatani dua hal yang bertoalak belakang," kata Hanafi.

Ketua DPR Ade Komaruddin melantik 14 anggota tim pengawas intelijen kemarin. Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menghadiri prosesi yang berlangsung pada sidang paripurna itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, penyelenggaraan sektor intelijen di Indonesia dilaksanakan tiga organisasi, yakni BIN, Badan Intelijen Strategis TNI dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Pasal 43 ayat (1) pada beleid itu mengatur, pengawasan terhadap tiga lembaga tersebut dilakukan secara internal.

Selain itu, sebagaimana tertuang pada Pasal 43 ayat (2), pengawasan juga dilaksanakan secara eksternal melalui sebuah komisi di DPR yang secara khusus menangani sektor intelijen.

Komisi tersebut lantas diberikan kewenangan untuk membentuk tim pengawas yang berdiri secara tetap serta beranggotakan perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER