Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, sebanyak 19 pasal Undang-undang Pemberantasan Terorisme telah dikoreksi. Dia menyatakan, RUU tersebut telah rampung dikoreksi hari ini.
"Sekitar 35 persen yang kami ubah," ujar Luhut usai rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (29/1).
Senin pekan depan, kata Luhut, draf RUU tersebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah itu diserahkan ke DPR RI untuk segera direvisi. Dia mengatakan, selama ini pemerintah berusaha keras menyelesaikan RUU tersebut agar segera direvisi oleh anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kasih ke Presiden Senin. Kami usahakan administrasi sekitar 2-3 setelah hari Senin kalau beliau setuju," kata Luhut.
Luhut enggan menyebutkan poin-poin yang mereka koreksi. Saat ditanya soal poin penahanan sementara, dia belum mau berkomentar. Setelah draf itu disampaikan ke presiden, Luhut akan membeberkannya. "Nanti setelah dengan presiden baru kami berani buka," tuturnya.
Yasonna menambahkan, ada beberapa pasal baru yang ditambahkan dalam revisi tersebut. Selain itu ada pula pasal yang diubah. Sejalan dengan Luhut, Yasonna menahan informasi untuk sementara.
"Ya sudah nantii sajalah, pokoknya kurNg dari setengah, memenuhi syarat revisi," kata Yasonna.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diusulkan banyak pihak untuk mencegah aksi terorisme.
Revisi tersebut dilakukan terhadap beberapa pasal yang dianggap belum memberikan kebijakan kepada Polri, BNPT, atau lembaga lainnya yang memang diberikan kewenangan untuk pencegahan dan deradikalisasi.
(rdk)