"Sekitar 35 persen yang kami ubah," ujar Luhut usai rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (29/1).
Senin pekan depan, kata Luhut, draf RUU tersebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah itu diserahkan ke DPR RI untuk segera direvisi. Dia mengatakan, selama ini pemerintah berusaha keras menyelesaikan RUU tersebut agar segera direvisi oleh anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah nantii sajalah, pokoknya kurNg dari setengah, memenuhi syarat revisi," kata Yasonna.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diusulkan banyak pihak untuk mencegah aksi terorisme.
Revisi tersebut dilakukan terhadap beberapa pasal yang dianggap belum memberikan kebijakan kepada Polri, BNPT, atau lembaga lainnya yang memang diberikan kewenangan untuk pencegahan dan deradikalisasi. (rdk)