Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Golkar Setya Novanto mengakui pertemuan dirinya dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Juni tahun lalu, saat diperiksa penyelidik Kejaksaan Agung, Kamis (4/2) ini. Dari hasil pemeriksaan, keterangan bekas Ketua DPR itu berbeda dengan keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Setya berkata pernah bertemu Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid usai menggelar rapat pernikahan anaknya di sebuah hotel di Jakarta Pusat kala itu. Namun, di saat bersamaan ia juga menyangkal kebenaran rekaman suara pertemuan tersebut.
Padahal, Kejagung diketahui sudah memiliki rekaman pertemuan Setya dengan Riza dan Maroef sejak Desember lalu. Rekaman suara pertemuan mereka diperoleh Kejagung dari data telepon pribadi milik Maroef.
"Pertemuan itu dibenarkan, mereka bertiga dengan alasan bahwa memang kebetulan SN ada rapat perkawinan anaknya, sekalian melakukan pertemuan. Untuk rekaman SN menyangkal. Dia menyangkal itu bukan suaranya dia," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli Benarkan Kecocokan Suara Setya dan RekamanArminsyah pun tidak mempermasalahkan penyangkalan Setya terhadap rekaman suaranya. Menurut Arminsyah, penyelidik Kejagung akan tetap mencari bukti lain perkara dugaan pemufakatan jahat. Tim penyelidik Kejagung juga telah meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memeriksa keaslian rekaman suara tersebut.
"Itu hak dia (Setya), kita kan mencari bukti yang lain. Kita sudah minta keterangan dari ITB apakah suaranya sama atau tidak, juga didukung dengan saksi Maroef. Kedepan kita akan berpegang pada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari pendapat ahli," ujarnya.
Menurut penuturan Arminsyah, ahli dari ITB mengatakan bahwa suara Setya sama dengan suara seseorang dalam rekaman yang dimiliki Kejagung. Indikasi tindak pidana pun sudah terlihat dalam perkara dugaan pemufakatan jahat tersebut.
"Kita berindikasi ada (tindak pidana), tapi kan dalam penyelidikan ini (dicari) apakah bukti cukup bahwa ada tindak pidana," katanya.
Dalam kasus ini Kejagung sudah memeriksa eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Medina.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu pengusaha Riza Chalid dan Maroef di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015.
Pada pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
(bag)