Tiba di KPK, RJ Lino Tutup Mulut Soal Kasus Crane
Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2016 09:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka korupsi pengadaan Quay Container Crane RJ Lino tutup mulut saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2) sekitar pukul 09.21 WIB. Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Lino hadir didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail.
Ketika ditanya soal pengadaan alat berat tersebut oleh awak wartawan, Lino hanya bungkam dan langsung memasuki lobi gedung. Pria berjaket kulit ini tak mengindahkan sapaan pewarta.
"Sekarang beliau sudah datang. Siap untuk menjalani pemeriksaan. Nanti kami lihat hasil pemeriksaannya," kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan kondisi kesehatan eks Direktur PT Pelindo II ini lebih baik dari sebelumnya saat menjalani perawatan medis akibat serangan jantung ringan pada Jumat pekan lalu di RS Jakarta Medical Center.
Penyidik komisi antirasuah bakal mencecar soal tiga buah crane yang didatangkan Lino pada tahun 2010. KPK menduga crane tak sesuai spesifikasi. Penyidik mengendus modus korupsi melalui penunjukan langsung perusahaan asal Cina, PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd, sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.
Kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Add
as a preferred
source on Google
Ketika ditanya soal pengadaan alat berat tersebut oleh awak wartawan, Lino hanya bungkam dan langsung memasuki lobi gedung. Pria berjaket kulit ini tak mengindahkan sapaan pewarta.
"Sekarang beliau sudah datang. Siap untuk menjalani pemeriksaan. Nanti kami lihat hasil pemeriksaannya," kata Maqdir.
Lihat juga:RJ Lino Menangis Diperiksa Bareskrim |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
as a preferred source on Google