Dilaporkan ke Bareskrim, Jaksa Agung Terus Usut Mobile-8

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2016 14:56 WIB
Jaksa Agung Prasetyo menyatakan pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri tidak akan menghentikan penyidikan perkara restitusi pajak PT. Mobile-8.
Jaksa Agung Prasetyo berjanji tidak ada politisasi dalam penyidikan perkara restitusi pajak Mobile-8. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempersilakan pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk melaporkan dirinya dan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri.

Menurut Prasetyo, pelaporan dirinya dan Yulianto ke Bareskrim Mabes Polri tidak akan menghentikan penyidikan perkara restitusi pajak PT. Mobile-8 yang dilakukan Kejagung. Ia juga mengatakan tak ada politisasi dalam penyidikan perkara bekas perusahaan Hary tersebut.

"Silakan saja lapor ke manapun. Tapi harus ada dasar, jangan memberi laporan palsu. Laporan balik seperti apapun akan kami hadapi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/2). Saat ini, kata Prasetyo penyidikan perkara Mobile-8 terus berjalan dengan memeriksa beberapa pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hary melaporkan Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Saat menyambangi Mabes Polri siang tadi, Hary mengatakan laporan dibuat karena tak terima disebut mengancam jaksa melalui pesan singkat. Dia mengakui telah mengirim pesan singkat kepada Yulianto, namun menurutnya itu bukan bentuk ancaman.

"Semua yang saya sampaikan adalah visi politik saya," kata Hary.
Pengacara Hary, Hotman Paris Hutapea, mengatakan laporan dibuat atas nama pribadi dan bukan perusahaan. "Ada dua laporan yang dibuat. Dasar laporannya dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu," kata Hotman.

Prasetyo dan Yulianto diduga melanggar pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mantan politikus Partai Nasional Demokrat itu dilaporkan karena saat menggelar rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dia mengatakan menerima pesan singkat dari Hary yang dianggap sebagai sebuah ancaman. Sementara Yulianto, melaporkan Hary ke Bareskrim Polri pada Kamis 28 Januari terkait ancaman tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER