KPK Belum Jebloskan RJ Lino ke Rumah Tahanan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2016 17:57 WIB
Penahanan terhadap bekas Dirut Pelindo II RJ Lino dinilai belum perlu oleh penyidik KPK.
Bekas Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. (
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) RJ Lino belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, di Jakarta, Jumat (5/2). Keluar dari gedung KPK, Lino belum mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

"Ditahan atau tidaknya seorang tersangka murni atas pertimbangan pobyektif dan subyektif penyidik. Untuk saat ini penyidik menganggap yang bersangkutan belum perlu dilakukan upaya penahanan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.

Merujuk Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan abaila tersangka dianggap akan kabur, enghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, dan mengulang perbuatan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu LIno ketika ditanya awak media usai pemeriksaan tak mau membuka mulutnya. Pengacara Lino, Maqdir Ismail, menjelaskan kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaan pada awalnya lebih banyak masalah riwayat hidup dan pekerjaan Pak Lino," ujar Maqdir yang mendampingi kliennya.

Lino juga ditanya proses pengadaan QCC melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Lino dalam pemeriksaan menjelaskan pengadaan telah sesuai aturan.

"Memang ada perubahan aturan tapi bukan karena ada intervensi tapi menyesuaikan ketentuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," ujarnya.

Lino ditetapkan sebagai tersangka lantaran KPK menduga crane tak sesuai spesifikasi. Penyidik mengendus modus korupsi melalui penunjukan langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah.

Kerugian negara ditaksir sedikitnya Rp10 miliar. Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER