Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaporan pengusaha Hary Tanoesoedibjo oleh Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dianggap berlebihan oleh Komisi Kejaksaan.
Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand T. Andi Lolo, Jaksa dan Kejagung sebagai institusi seharusnya siap jika mendapat teror disaat sedang menyidik sebuah perkara. Ia pun memandang pelaporan Hary oleh Yulianto berlebihan karena tindakan tersebut dianggap bukan merupakan ancaman yang besar bagi lembaga adhyaksa.
"Kalau menurut saya tidak perlu dibesar-besarkan. Kejaksaan sebagai penegak hukum sudah harus mempersiapkan tantangan teror atau apa pun. Pelaporan Jaksa Yulianto terkait dengan SMS itu sedikit berlebihan, bukan suatu ancaman yang besar bagi kejaksaan," kata Andi saat dihubungi, Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi berharap pengusutan perkara korupsi pada restitusi pajak PT. Mobile-8 periode 2007-2009 tidak terpengaruh dengan adanya SMS dari Hary kepada Yulianto. Menurutnya, jaksa seharusnya tidak akan terpengaruh tekanan politik saat tengah mengusut suatu perkara.
"Jaksa yang profesional jika pun mendapat tekanan politik yang sangat besar tidak akan terpengaruh kalau bekerja secara profesional. Itu SMS datang karena adanya pekerjaan yang sedang ditangani oleh Yulianto. Tentu saja masing-masing hak mempunyai kesempatan untuk melapor. Kalau Yullianto tidak menangani perkara yang tidak ada hubungannya pasti SMS itu tidak akan ada," katanya.
Yulianto diketahui telah melaporkan Hary ke Bareskrim Polri sejak 28 Januari lalu. Laporan dimasukan karena Pada 5 Januari lalu, Yulianto mendapatkan pesan singkat bernada mengancam.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah, yang benar, siapa yang penegak hukum siapa yang preman. Kekuasaan itu tak langgeng. Saya masuk ke politik tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena," bunyi pesan itu sebagaimana dikutip Yulianto.
Beberapa hari setelah itu, Hary pun melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hary mengatakan laporan dibuat karena tak terima disebut mengancam jaksa melalui pesan singkat. Ia mengakui telah mengirim pesan singkat kepada Yulianto, namun menurutnya itu bukan bentuk ancaman.
"Semua yang saya sampaikan adalah visi politik saya," kata Hary, Jumat (5/2).
(gir)