KPK Pertanyakan Pembuktian DOM Jero Wacik Lewat Kuitansi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 09:15 WIB
Jaksa mengkritik putusan hakim pada kasus Jero Wacik yang menjatuhkan hukuman rendah, kurang dari setengah tuntutan jaksa.
Jaksa mengkritik putusan hakim, di antaranya perihal pembuktian laporan yang tak hanya sebatas administrasi tapi juga kesaksian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono mempertanyakan pertanggungjawaban mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Jaksa menilai Jero membuat laporan fiktif dan menggelembungkan anggaran DOM.

"Diskresi boleh sesuai dengan kewenangan. Tapi dia tidak bisa menggunakan semaunya. Kalau itu uang negara maka dia harus tunduk pengaturan pengelolaan keuangan negara," kata Jaksa Dodi Sukmono usai sidang pembacaan vonis Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).

Jaksa Dodi mengkritik putusan hakim pada kasus Jero yang menjatuhkan hukuman rendah, kurang dari setengah tuntutan jaksa. Hakim memvonis empat tahun dari tuntutan sembilan tahun penjara.
"Majelis hakim memutuskan pertanggungjawaban Jero cukup tanda tangan kuitansi maka selesai tapi kami lihat ini belum selesai karena ini penggunaan uang negara dan harus dipertanggungjawabkan bagaimana pembelanjaan dan penggunaannya," ujar Jaksa Dodi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Dodi juga mempertanyakan pembuktian laporan yang tak hanya sebatas administrasi. Sejumlah saksi, menurutnya, memaparkan penggelembungan anggaran untuk perjalanan fiktif agar menutupi penggunaan belanja.

Sementara itu, Jero dalam pembelaannya usai sidang mengatakan penyalahgunaan DOM bukanlah tanggung jawabnya semata. "Ini hanya karena kurang kontrol pada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) jadi itu menegaskan bukan saya yang berbuat salah tapi tidak sempat mengontrol anak buah saya," kata Jero usai sidang.
Jero juga berkeras pada pendiriannya bahwa uang DOM dapat digunakan yang mendukung pekerjaannya, apa pun itu termasuk kepentingan pribadi. Jero berdalih, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006 tak merinci alokasi penggunaan DOM.

"Jadi tolong bebaskan saya," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun bui untuk Jero lantaran terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras pihak ketiga saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan menerima suap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik selama empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). Selain itu, Jero juga dituntut mengganti uang kerugian negaa sekitar Rp5,073 miliar.

Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan. Tingginya perbedaan ini lantaran hakim menilai Jero memiliki diskresi menggunakan dana DOM dan hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui tanda tangan kuitansi.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemebrantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa sopan di sidang, terdakwa sebagai Menbudpar dan Menteri ESDM telah menaikkan devisa negara, terdakwa mendapat dukungan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata anggota majelis hakim.

Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,071 miliar.

Penggunaan dana DOM yang seharusnya untuk menunjang pekerjaan justru digunakan untuk pembelian tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang tahun, pembayaran pijat, pencitraan Jero di media cetak Indopos, dan lainnya.

Mantan politikus Partai Demokrat itu terbukti memeras sejumlah pihak ketiga mengatasnamakan Menteri ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp5,073 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Jero terbukti menerima suap pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta dari pihak swasta.

Jero dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat 1 KUHP.

(yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER