Kapolri: Belum Ada Regulasi Soal Praktik Donor Ginjal

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 12:27 WIB
Badrodin menyatakan regulasi perlu diatur agar masyarakat mengetahui aturan pendonoran guna menghindari jual-beli organ tubuh.
Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti saat memberikan keterangan terkait dengan aksi teror peledakan bom dan penembakan di kawasan Thamrin. Jakarta, Sabtu, 16 Januari 2016. Kapolri menyatakan aparatnya telah menangkap 12 orang yang diduga sebagai pelaku maupun orang-orang terkait dengan aksi teror. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, ketiadaan regulasi memicu maraknya praktik perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia.

"Perlu dibuat aturan dan regulasi tentang bagaimana masyarakat yang mau mendonorkan atau mencari pendonor (organ tubuh) yang siap," kata Badrodin ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/2).

Badrodin menjelaskan regulasi tersebut mesti mengatur bagaimana bila seseorang ingin mendonorkan organ tubuh ataupun bila memerlukan pendonoran organ tubuh. Sehingga, ujarnya, masyarakat mengetahui aturan pendonoran dan tidak terjadi jual beli organ tubuh, seperti yang terjadi di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Badrodin menegaskan pihak rumah sakit yang melakukan operasi transplantasi organ namun tidak mengetahui adanya praktik perdagangan organ tubuh, tidak bisa dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melakukan tindakan praktik medis seperti biasa, mereka tidak tahu, enggak bisa dikenakan sanksi. Kecuali mereka tahu dan terlibat transaksi," ujar Badrodin.

Badrodin juga menjelaskan seseorang yang mendonorkan langsung organ tubuhnya juga tidak melanggar hukum dan tidak terlibat ke dalam kejahatan transaksi organ tubuh. Meskipun, seseorang tersebut memberikan dana untuk perawatan kesehatan.

"Yang dimaksudkan memperdagangkan artinya si A mau mendonorkan melalui perantara. Nah, perantara ambil keuntungan. Beli Rp 70 juta kemudian dijual Rp 300 hingga Rp 400 juta," ujar Badrodin.
Transplantasi organ, seperti ginjal, sejauh ini masih dinilai sebagai cara terbaik untuk sembuh dan mengembalikan fungsi ginjal secara normal.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Tunggul D. Situmorang mengatakan dibandingkan hemodialisis atau cuci darah, tranplantasi jauh lebih menguntungkan karena lebih sedikit menghabiskan waktu dan tenaga.

Pertimbangan ini yang membuat transplantasi ginjal menjadi pilihan yang diminati masyarakat. Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Czeresna Heriawan S menyebutkan terjadi peningkatan jumlah operasi transplantasi ginjal pada 2015 dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan, untuk melakukan operasi transplantasi ginjal, seorang pasien harus rela merogoh kocek sedalam Rp300-400 juta, tergantung kondisi, besar tubuh, riwayat kesehatan, serta berat badan yang dimiliki pendonor dan penerima donor.

Tingginya minat akan transplantasi ginjal kemudian membuka peluang atas praktik penjualan organ.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang pelaku kasus perdagangan organ tubuh manusia di Jawa Barat.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana hari ini mengatakan sudah ada 15 orang korban yang berasal dari dari Garut Selatan, Bandung Selatan, Soreang, dan beberapa wilayah lainnya di Jawa Barat.

"Modusnya menjanjikan uang ke korban untuk memberikan sebelah ginjalnya bagi yang membutuhkan," kata Umar di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (27/1).

Para pelaku, kata Umar menjanjikan uang Rp250 hingga 300 juta. Namun pada kenyataaanya, para korban hanya diberi uang tidak lebih dari Rp70 juta.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER