Jaksa Agung Benarkan Kemungkinan Tersangka Baru Dana Hibah

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 17:02 WIB
Hingga saat ini kurang lebih sebanyak 300 orang telah diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik juga telah kembali melakukan penggeledahan.
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan terbukanya kemungkinan tersangka baru dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.

Namun, dia enggan mengungkapkan apakah tersangka baru dari kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho itu berasal dari birokrat atau politikus. (Baca: Kejagung: Tersangka Kasus Dana Hibah Sumut Bisa Bertambah)

"Kemungkinan selalu ada. Ini kan belum final. Nanti itu tergantung penyidikan," ujar Prasetyo saat ditemui dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Persiapan Pilkada 2015 di Jakarta, Kamis (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan hingga saat ini kurang lebih sebanyak 300 orang telah diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik juga telah kembali melakukan penggeledahan pada tiga hari yang lalu.

Penyidik kembali mengumpulkan barang bukti seperti surat dan dokumen terkait. Kemarin, tim penyidik kembali memeriksa Gatot di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam proses penyidikan, Prasetyo mengaku belum menerima laporan adanya keterlibatan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam perkara ini.

"Belum tahu. Penyidik belum lapor. Yang berperan dalam kasus ini kan Gatot," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka atas perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Mereka adalah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos.

Sementara Eddy, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER