Berkas perkara yang menjerat David sebelumnya telah masuk tahap pertama dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dobo sejak beberapa pekan lalu. Berkas perkara itu kini berstatus P18 dan P19, atau dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi.
"Nantinya ada penambahan-penambahan alat bukti serta pemeriksaan tambahan terhadap pihak korban guna melengkapi berkas perkara tersebut," kata Kapolres Pulau-Pulau Aru AKBP Harold Huwae, seperti diberitakan Antara, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harold, modus yang dilakukan David adalah dengan cara mendekati korban sambil memperkenalkan diri dan mulai menjalankan aksi penipuannya untuk mendapatkan sejumlah uang.
Harold mengatakan dugaan praktik penipuan anggota KPK gadungan itu dilakukan tiga kali terhadap Henny Djabumona, yakni pada November 2015 sebesar Rp25 juta, pada 7 Januari 2016 sebesar Rp15 juta, dan pada 13 Januari 2016 sekitar Rp5 juta.
Menurut Harold, Henny Djabumona kini sudah kehabisan aset karena harta bendanya habis dijual. Henny bahkan mengaku telah meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersangka karena ketakutan dengan status anggota KPK yang disandangnya.