Polisi Usut Kasus Pemerasan Anggota KPK Gadungan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 18:32 WIB
David alias Tomi jadi tersangka penipuan setelah kedapatan memeras istri pejabat dengan berdalih punya jabatan penting di KPK.
Polisi berusaha mempercepat pemberkasan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum KPK Gadungan. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Pulau-Pulau Aru, Maluku, mempercepat pengusutan kasus penipuan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan, David Siletty alias Tomi Feisal, yang kedapatan memeras istri mantan Wakil Bupati Kepulauan Aru.

Berkas perkara yang menjerat David sebelumnya telah masuk tahap pertama dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dobo sejak beberapa pekan lalu. Berkas perkara itu kini berstatus P18 dan P19, atau dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi.

"Nantinya ada penambahan-penambahan alat bukti serta pemeriksaan tambahan terhadap pihak korban guna melengkapi berkas perkara tersebut," kata Kapolres Pulau-Pulau Aru AKBP Harold Huwae, seperti diberitakan Antara, Rabu (24/2).
Harold mengatakan pihaknya kini berupaya segera merampungkan berkas pemeriksaan dan berharap perkaranya sudah bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Tual sebelum akhir Februari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David ditangkap polisi karena kedapatan mengaku sebagai anggota KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan. Dengan memanfaatkan statusnya sebagai anggota KPK gadungan, David menipu dan memeras Heny Djabumona, istri mantan Wakil Bupati Kepulauan Aru.

Menurut Harold, modus yang dilakukan David adalah dengan cara mendekati korban sambil memperkenalkan diri dan mulai menjalankan aksi penipuannya untuk mendapatkan sejumlah uang.

David diciduk pihak Kepolisian Aru berkat laporan dari salah satu anggota pegawai negeri sipil setempat bernama Jermias Bulkol. Dia dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan diancam empat tahun penjara.
Henny Djabumona menjadi sasaran penipuan lantaran namanya pernah terseret dalam kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi pada 2011 di Kabupaten Kepulauan Aru.

Harold mengatakan dugaan praktik penipuan anggota KPK gadungan itu dilakukan tiga kali terhadap Henny Djabumona, yakni pada November 2015 sebesar Rp25 juta, pada 7 Januari 2016 sebesar Rp15 juta, dan pada 13 Januari 2016 sekitar Rp5 juta.

Menurut Harold, Henny Djabumona kini sudah kehabisan aset karena harta bendanya habis dijual. Henny bahkan mengaku telah meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersangka karena ketakutan dengan status anggota KPK yang disandangnya.
(antara/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER