Jakarta, CNN Indonesia -- Ichsan Suadi, pengusaha sekaligus tersangka suap pada pegawai Mahkamah Agung (MA), pernah menyetor duit Rp8,916 miliar sebagai uang jaminan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat agar tak ditahan. Nominal ini didapat dari penghitungan penyidik atas kerugian negara kasus korupsi Dermaga Pelabuhan Haji di Lombok.
"Waktu itu pernah kami serahkan jaminan Rp8,916 miliar agar tidak ditahan tapi ternyata tetap ditahan," kata Otto Bismarck selaku pengacara Ichsan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/2).
Kemudian, pada akhir tahun lalu majelis hakim MA memutus Ichsan dengan hukuman penjara lantaran terbukti korupsi dermaga. Untuk menunda eksekusi, Ichsan diduga menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Padahal, usai diputus seharusnya Ichsan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri di Lombok agar mendekam di lembaga pemasyarakata alih-alih rumah tahanan.
"Tujuannya (suap) memang untuk menunda salinan, bukan untuk mengubah putusan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan eksekusi juga dilakukan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Mungkin ada yang menyarankan PK itu tanpa ada eksekusi dulu. Kalau setahu saya harus eksekusi dulu baru PK," katanya.
Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Andri menyangkal uang Rp500 juta yang disita KPK di rumahnya bagian dari suap. Uang tersebut ditemukan tergeletak di dalam koper di rumah Andri, di Jakarta.
"Uang itu uang usaha saya. Tidak ada hubungan uang dengan pekerjaan," kata Andri usai penyidikan di Kantor KPK.
KPK menduga uang bagian dari penerimaan suap Andri dari Ichsan. Lembaga antirasuah juga mengendus ada lobi antara pihak berperkara yakni Ichsan bersama pengacaranya Awang lazuardi dan lembaga peradilan itu. Namun, ketika ditanya keterlibatan pejabat MA termasuk hakim, Andri juga menampiknya.
"Tidak ada pejabat MA yang terlibat. Semua akan saya ungkap di pengadilan," katanya.
Atas dugaan pidana tersebut, Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(gil)