BIN Pantau Propaganda ISIS di Masjid Jakarta

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 29 Feb 2016 11:30 WIB
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan sudah mendeteksi adanya pertemuan rahasia simpatisan ISIS.
Suasana Masjid Asy Syuhada, Gunung Sahari Utara, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016. Sebelumnya Masjid Asy Syuhada dikabarkan telah mengadakan pengajian yang berisi rekrutmen simpatisan ISIS. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan sudah mendeteksi adanya pertemuan rahasia simpatisan ISIS di Masjid Asy-Syudaha, Jakarta.

"Deteksi terus dari Pemda DKI Jakarta. Itu bukan barang baru bagi kami," ujar Sutiyoso di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Sutiyoso mengomentari laporan dari media asal Australia, ABC yang melaporkan adanya penyebaran paham ISIS di lima masjid di antaranya di Masjid Asy-Syuhada. Mereka menyebutkan ulama garis keras Syamsudin Uba, yang ikut dalam pertemuan tersebut, adalah orang yang sempat ditahan karena menyebarkan ajaran ISIS.
ABC menampilkan bendera hitam yang sering digunakan ISIS di pertemuan itu. Dalam rekaman media itu, terdapat pula ulama lain yang mendesak para pengikutnya untuk ke Suriah demi kehidupan yang lebih baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hal tersebut dibantah Syamsudin Uba. Kepada CNNIndonesia.com pemimpin Majelis Taklim Mahabbah ini menuturkan, majelis taklim yang dipimpinnya tidak berafiliasi dengan ISIS. Fokus pengajaran yang disampaikannya berfokus pada kajian strategis kepemimpinan (khilafah) menguasai dunia demi menghapus penjajahan.

Sutiyoso mengatakan saat ini velum ada perangkat aturan yang dapat menahan para penyebar ISI. Hal tersebut yang mendorong pemerintah agar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi.

"Kan undang-undang belum memungkinkan menangkap orang seperti itu. Kami minta revisi. Sekarang kami tahu lah jaringan-jaringan itu," katanya.
Sebelumnya, disebutkan sejumlah poin yang disoroti pemerintah dalam rencana revisi UU Terorisme. Seperti larangan bagi warga Indonesia melakukan hubungan dengan orang atau kelompok radikal tertentu di luar negeri untuk melakukan tindak terorisme. Pemerintah juga melarang adanya latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikalisme untuk mempersiapkan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain.

Kemudian, larangan melakukan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme. Larangan menganut, mengembangkan ajaran ideologi radikalime terorisme ke orang lain. Undang-undang ini nantinya akan mengatur larangan bergabung atau mengajak bergabung dan perekrutan ke kelompok radikal terorisme.

Hal terkait pemberian atau penyumbangan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme juga diatur di rancangan revisi UU Terorisme.

UU terorisme juga melarang untuk membantu mempersiapkan kegiatan kelompol radikal terorisme, dan kekerasan, mengancam dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme.
Rencana revisi UU Terorisme merupakan inisiatif pemerintah. Surat Presiden (surpres) atas rencana ini telah dibacakan di rapat paripurna pada Kamis (23/2) lalu. Nantinya, pembahasan revisi UU Terorisme akan dilakukan di panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota Komisi Pertahanan dan Komisi Hukum DPR. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER