Pansus Pelindo Minta KPK Usut Penjualan Kontrak JICT

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2016 16:21 WIB
Ketua Pansus PT Pelindo Rieke Diah Pitaloka dan anggota menduga ada permainan antara Dirut PT Pelindo RJ Lino terkait perpanjangan kontrak tersebut.
Foto: CNN Indonesia/Aghnia Rahmi Syaja'atul Adzkia
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Khusus PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dan anggotanya Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus penjualan kontrak perpanjangan Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH), asal Hong Kong.

"Kami dari Pansus Angket Pelindo II meminta KPK membongkar berbagai persoalan di pelindo II tidak hanya pengadaan barang saja tapi tentang kontrak perpanjangan JICT," kata Rieke di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

Rieke dan Masinton bakal bertemu dengan pimpinan lembaga antirasuah untuk membahas persoalan ini. Pansus menduga ada permainan antara Dirut PT Pelindo RJ Lino terkait perpanjangan kontrak tersebut.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menerbitkan izin prinsip bulan Juni tahun 2015. Perpanjangan kontrak tersebut dinilai melanggar UU 17/2008 yang mengatur antara regulator dan operator. Perpanjangan kontrak yang dilakukan Pelindo harus memperoleh izin konsesi dari regulator, Kementerian Perhubungan, alih-alih Menteri Rini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ya akan dijelaskan," katanya.

Saat ini, KPK tengah menyidik kasus di perusahaan pelat merah ini. KPK mengendus ada modus korupsi yang diduga dilakukan Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap asal China, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM) untuk proyek pengadaan Quay Container Crane.
Untuk memuluskan penunjukkan, Lino bahkan tak segan-segan memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubang, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses. Lino juga memerintahkan anak buahnya, "Selesaikan proses penunjukan HDHM."

Merujuk data paparan praperadilan KPK, Lino diduga menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Lino melalui memo menuliskan instruksi “GO FOR TWINLIFT” pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.

Atas tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar. Penghitungan itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan penghitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain itu, kerugian juga didapat dari peningkatan kapasitas yang semula hanya mampu mengangkat beban 40 ton menjadi 61 ton.
Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER