Jakarta, CNN Indonesia -- Penunjukan langsung perusahaan pengada tiga Quay Container Crane (QCC) oleh eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino pada 2010 lalu dipandang tidak menyalahi aturan.
Menurut Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Harmawan Kaeni, PT. Pelindo II sebagai BUMN memang dapat menunjuk langsung perusahaan pengadaan barang dan jasa karena mereka memiliki peraturan pengadaan khusus.
"Khusus untuk Bank Indonesia, BUMN, dan BUMD ada pengecualian. Perusahaan (dapat) membuat peraturan direksi mengenai pengadaan barang dan jasa," kata Harmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harmawan memandang penunjukan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) secara langsung oleh Lino telah memenuhi prosedur. Apalagi, penunjukan HDHM dilakukan setelah proses lelang berulang kali gagal dilakukan oleh PT. Pelindo II dalam pengadaan QCC.
"Kalau proses lelang ada kegagalan, tidak memenuhi syarat, harus dilakukan lelang ulang. Apabila sudah dilakukan lelang dan gagal, maka ada opsi pemilihan langsung atau penunjukkan langsung," katanya.
Lino disangka oleh KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak terima dengan status yang ditetapkan KPK, Lino pun mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan melawan KPK.
Praperadilan dijadwalkan akan berlangsung hingga Senin (25/1) mendatang. Esok Kamis (21/1), sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari KPK.
(pit)