Menurut Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Harmawan Kaeni, PT. Pelindo II sebagai BUMN memang dapat menunjuk langsung perusahaan pengadaan barang dan jasa karena mereka memiliki peraturan pengadaan khusus.
"Khusus untuk Bank Indonesia, BUMN, dan BUMD ada pengecualian. Perusahaan (dapat) membuat peraturan direksi mengenai pengadaan barang dan jasa," kata Harmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau proses lelang ada kegagalan, tidak memenuhi syarat, harus dilakukan lelang ulang. Apabila sudah dilakukan lelang dan gagal, maka ada opsi pemilihan langsung atau penunjukkan langsung," katanya.
Praperadilan dijadwalkan akan berlangsung hingga Senin (25/1) mendatang. Esok Kamis (21/1), sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari KPK. (pit)