Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan orang pengunjuk rasa dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) memadati kawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Mereka menuntut agar perusahaan aplikasi seperti GrabCar dan Uber ditutup.
Para pendemo meminta agar Menkominfo Rudiantara mundur apabila tidak bisa mengatasi masalah tersebut. Sebab dengan tidak menutup Grab Car dan Uber Car, pemerintah dianggap mengadu domba para pengemudi angkutan umum di DKI Jakarta.
"Kami tidak takut persaingan tapi persaingan yang sehat. Jakarta dengan izin yang ada saja sudah macet. Apa lagi ditambah kendaraan plat hitam yang tak berizin. Rudiantara, munduuur," teriak Humas PPAD Surhato saat memimpin orasi di depan Kemkominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komandan Kompi AKP Kusriana mengatakan, kepolisian telah menyiapkan sekitar 200 personil untuk menjaga kawasan Kemkominfo. "Kami sudah
standby dari jam 05.30 WIB ini atas perintah dari kepolisianm Polda Metro Jaya," ujarnya.
Pendemo sebelumnya berkumpul di depan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebelum melanjutkan aksinya di Kemkominfo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekitar pukul 07.30 WIB ratusan pendemo membawa taxi. Taxi-taxi yang berkumpul diantaranya Taxi Bule Bird, Taxi Ekspress, Eagle Taxi dan sejumlah taxi lainnnya yang beroperasi di DKI Jakarta.
"Kita PPAD jalan dari Kemayoran, ada 500 akan ke Kemkominfo dan DPR," kata salah satu koordinator pendemo PPAD Deri, Selasa (22/3).
Dia mengatakan, pendemo akan terus melakukan unjuk rasa sampai semua tuntuannya dikabulkan oleh pemerintah. "Kita enggak akan berhenti," tuturnya.
Rombonan pendemo diarahkan melewati pintu masuk Monas oleh petugas polisi yang berjaga untuk menuju Kemkominfo. Polisi sudah menjaga titik demo sejak pagi.
"Dari pagi, mau mausk lewat monas, ke Kemkominfo," ujar seorang anggota polisi yang enggan disebutkan namanya.
Massa unjuk rasa PPAD akan secara langsung menyampaikan aspirasi tuntutan pembekuan perusahaan aplikasi yang menjadi perantara beroperasi angkutan ilegal seperti Grab Car dan Uber Car.
PPAD menilai perusahaan aplikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.
(obs)