Ahok Tolak Usulan Jonan soal Penutupan Aplikasi Taksi Online

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 10:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak sepakat jika aplikasi taksi online ditutup seperti yang diusulkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Ahok menganalogikan penutupan aplikasi taksi online dengan pelarangan penggunaan aplikasi pesan Whatssapp. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak sepakat jika aplikasi taksi online ditutup seperti yang diusulkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurutnya, perkembangan teknologi yang memenuhi kebutuhan masyarakat tak dapat dicegah.

"Tidak bisa. Anda mau minta nutup online, mau ke zaman batu?" kata Ahok ketika ditemui di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/3).

Ahok pun menganalogikan penutupan aplikasi taksi online dengan pelarangan penggunaan aplikasi pesan Whatssapp. "Misal saya perusahaan pemerintah yang punya sms dan agak sepi nih sms, terus Whatsapp dilarang karena merugikan saya yang sms. Ini zamannya sudah berubah," ujarnya.
Menurutnya, teknologi ini justru dapat menguntungkan masyarakat yang ingin bepergian dengan praktis dan harga yang lebih murah dibandingkan dengan transportasi konvensional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak dilarang, Ahok menyarankan ada pembayaran pajak penghasilan yang jelas dari setiap pengemudi sopir taksi online yang mendapatkan penghasilan. Setiap pengemudi taksi ini, menurutnya, diharuskan mendaftarkan penghasilan tambahannya.

"Kalau buat pajak ya harus jelas makanya mesti duduk bareng," ujarnya.

Sebelumnya, Jonan beranggapan perusahaan taksi online belum terakomodir dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Menurutnya, setiap kendaraan harus terdaftar dan berbadan hukum bukan perorangan. Untuk mengatasinya, Jonan pernah mengusulkan tiap perusahaan aplikasi untuk mendaftar menjadi Perseroan Terbatas atau bergabung dengan perusahaan taksi yang sudah ada.
Terkait aplikasi taksi online ini, ratusan sopir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Penumpang Angkutan Darat (PPAD) juga telah menentang melalui aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pembekuan perusahaan aplikasi yang menjadi perantara beroperasi angkutan online seperti Grab Taxi dan Uber Taxi. PPAD menilai perusahaan aplikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER