Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, persidangan perkara suap impor tersebut sudah dimulai sejak satu bulan lalu. Sidang dilakukan untuk seluruh berkas perkara suap impor yang menjerat lima tersangka.
"Sudah mulai sidangnya kira-kira sebulanan yang lalu. Semuanya (berkas tersangka) sudah disidangkan," kata Waluyo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap impor tersebut bermula saat Hendra ingin menambah kuota izin impor mesin bekas atau barang modal bukan baru dalam Surat Persetujuan Impor (SPI). Apabila sesuai aturan, perubahan Seharusnya disertakan dengan surat izin dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Selain kelima tersangka di atas, terdapat satu orang yang diduga bersalah juga dalam kasus suap impor garam. Orang tersebut adalah Eryatie Kuwandy alias Lusi.
Lusi disebut sempat menyuap Partogi karena ia ingin mengantongi surat pengakuan sebagai importir produsen garam aneka pangan.
"Pada bulan Juni 2015, L memberikan uang sebesar Sin$10 ribu kepada PP (Partogi) dan Sin$25 ribu dollar kepada PP melalui staf PNS Ditjen Daglu berinisial CG," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono kala itu, 30 September 2015.
Proses persidangan kasus suap impor garam di Pengadilan Tipikor hingga saat ini belum masuk ke tahap penuntutan. "Penuntutan belum dilakukan. Nanti akan segera sampai sana," ujar Waluyo. (yul)