Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memberikan waktu 1x24 jam bagi pengemudi Gojek jika ada yang kedapatan melanggar hukum.
"Memang tidak bisa ditahan makanya kami pulangkan. Tapi kami punya waktu 1x24 jam, kalau memang ada yang terlibat melakukan kekerasan akan dilakukan pemanggilan," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan saat penangkapan, kata Aldo, ada pengemudi Gojek yang tengah membawa penumpang. "Saya bingung ngapain pengemudi Gojek ditangkapin padahal mereka enggak tahu apa-apa. Sopir taksi yang merusak justru enggak diproses," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan puluhan pengemudi Gojek yang bergerombol di kawasan Senayan. Mereka diduga akan melakukan balas dendam pada sopir taksi yang melakukan kekerasan pada kawanan Gojek.
Anggota Satuan Petugas Gojek Rohim membantah jika pengemudi Gojek akan melakukan balas dendam. Namun ia mengakui ada beberapa pengemudi Gojek yang diberhentikan sopit taksi dan bajaj hingga dipukuli.
"Mereka sebenarnya hanya terpancing informasi kurang jelas. Kita sudah imbau jangan sampai terpancing," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3). (bag)