Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkal kedatangan lima warga negara asing yang berprofesi sebagai jurnalis ke Poso, Sulawesi Tengah.
Lima jurnalis tersebut, Rabu (23/3) kemarin, sudah diperiksa aparatur imigrasi sebelum dideportasi ke negara asal mereka.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengatakan, lima warga asing itu dideportasi karena menyalahi izin yang mereka pegang saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung melakukan penangkalan dan dilakukan deportasi karena mereka menyalahi izin yang mereka peroleh," kata Ronny saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bindang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3).
Menurut Ronny, izin yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri kepada lima warga negara asing itu adalah izin peliputan di Aceh. Ia berkata, kelimanya berusaha meliput ke Poso tanpa izin tambahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ronny menuturkan, kelima jurnalis itu berencana meliput operasi intelijen di Poso. Sebagian wilayah Poso, terutama di daerah hutan dan pegunungan saat ini menjadi area gerilya kelompok teror yang dipimpin Santoso alias Abu Wardah.
"Kemarin Kepala Divisi Imigrasi Sulteng melaporkan ke saya, mereka izinnya ke Aceh tapi mengambil satu hari untuk mampir (ke Poso), untuk melihat operasi intelijen di sana," kata Ronny.
Ronny memaparkan, kelimanya wartawan tersebut telah dideportasi dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu kemarin.
(abm)