Koordinator Aksi Demo Taksi Segera Diperiksa Polisi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 20:03 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa perwakilan Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) yang menjadi koordinator aksi sopir taksi Selasa (22/3) lalu.
Kombes Khrisna Murti akan segera memanggil koordinator aksi demonstrasi taksi Selasa (22/3) yang berujung anarkis. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memeriksa perwakilan Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) yang menjadi koordinator aksi sopir taksi pada Selasa (22/3) lalu.

Pemeriksaan perwakilan PPAD dilakukan karena mereka menjadi koordinator lapangan aksi, dan pihak yang mengajukan Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) demonstrasi sopir taksi kemarin lusa.

"Insya Allah akan dipanggil semua yg terlibat kemarin. Yang pertama dipanggil adalah pengaju STTP, korlap. Jadi tidak bisa semua pihak melepas diri dari kejadian kemarin. Lihatlah dampak dari peristiwa kemarin menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan ibu kota," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/3).
Saat demonstrasi sopir taksi Selasa lalu kericuhan diketahui terjadi dan memakan beberapa korban. Selain manusia, beberapa taksi, kendaraan umum, dan sepeda motor juga menjadi korban atas kerusuhan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kerusuhan itu, jajaran kepolisian pun langsung menetapkan 9 orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut. Para tersangka yang ditetapkan merupakan para pengendara ojek online dan Bajaj.
Menurut Khrisna, terbuka besar kemungkinan adanya tersangka dari pihak sopir taksi kedepannya. Ia pun mengimbau para operator taksi di Jakarta untuk aktif melaporkan sopirnya yang diketahui menjadi pelaku kerusuhan Selasa lalu.

"Sekarang kami sedang menelusuri berangkat dari petunjuk, bukti, keterangan saksi. Kami akan cari dan ketemu siapa pelakunya dari petunjuk yang kami miliki. Lebih bagus lagi kalau para operator inisiatif baik memberikan keterangan pada kami dan menunjukkan orang-orang itu adalah orang mereka. Kalau tidak mau ya tidak apa-apa, kita akan tangkap," katanya.
Para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus kerusuhan demo sopir taksi terancam dikenai pasal 218 KUHP tentang tindak pidana mengganggu ketertiban umum, pasal 156 KUHP tentang perbuatan menunjukkan permusuhan pada masyarakat, pasal 170 KUHP tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama, dan pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau pengrusakan barang. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER