MK Gelar Sidang Uji Materi Prapenuntutan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 29 Mar 2016 09:49 WIB
Tiga orang saksi ahli antara lain Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah dosen Hukum UI Luhut M.P Pangaribuan dihadirkan.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Khusus, Selasa (29/3). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) Khusus digelar hari ini, Selasa (29/3) sekitar pukul 09.30 WIB di Mahkamah Konstitusi dengan sidang yang beragendakan pemeriksaan para ahli pemohon.

Salah satu pemohon yang juga merupakan Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana, Choky Ramadhan mengatakan pihaknya hari ini akan menghadirkan tiga orang saksi ahli antara lain Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah, Pakar Prosedur dan Hukum Kriminal Komparatif Sekolah Hukum Universitas Saint Louis Prof. Stephen C. Thaman, dan praktisi hukum sekaligus dosen Hukum Universitas Indonesia Luhut M.P Pangaribuan.  

Pada 2015 para pemohon mengajukan permohonan uji materi kepada MK dengan nomor perkara 130/PUU-XIII/2015 mengenai beberapa pasal dalam KUHAP antara lain pasal-pasal terkait materi prapenuntutan seperti Pasal 109 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 138 ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji materi pasal-pasal dalam UU tersebut terkait materi yang mengatur pola koordinasi berkas perkara antara penyidik dengan penuntut umum. Menurutnya, hal ini diperlukan sebagai penguatan peran penuntut umum dalam perkara penyidikan sebuah kasus, yang selama ini seorang jaksa penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol mapun mengawasi bagaimana proses penyidikan itu berjalan. Akibatnya Jaksa tidak mengetahui proses penyidkan sudah sesuai prosedur atau tidak. Selama ini proses penyidikan hanya bagian dari wewenang penyidik.

Beberapa pasal yang diuji materikan dalam UU KUHAP antara lain pasal-pasal terkait materi prapenuntutan seperti Pasal 109 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 138 ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i KUHAP.

Menurut pihak pemohon, pasal-pasal diatas dinilai menjadi salah satu sumber permasalahan sistem peradilan pidana di Indonesia yang membuka celah kesewenang-wenangan penyidik dalam proses penyidikan, kriminalisasi, hingga korupsi di kalangan aparat penegak hukum.

Selain itu, pasal-pasal tersebut selama ini dirasa mengabu-abukan sejauh apa batas berkas perkara dapat dikembalikan antara penyidik kepada penuntut umum dan vice versa. Pun hal itu berpotensi melanggar hak tersangka.

Choky menambahkan, seharusnya seorang jaksa penuntut umum juga memiliki kewenangan dalam proses penyidikan karena jaksa yang akan melakukan proses penuntutan dipengadilan.

Dengan adanya uji materi UU ini diharapkan dapat memperjelas pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dimana adanya penguatan peran para penuntut umum sebagai pengendali perkara. (obs/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER