Keempat legislator tersebut adalah Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono. Mereka didakwa telah menerima suap dengan jumlah berbeda-beda, dalam sidang yang dilakukan secara terpisah.
Ajib yang merupakan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,195 miliar dari Gatot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap juga diberikan untuk memuluskan persetujuan terhadap Perubahan APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2013, dan terakhir persetujuan terhadap APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015.
Untuk terdakwa Ajib, jaksa juga mendakwanya telah menerima uang kompensasi dari Gatot sebagai upaya menggagalkan rencana penggunaan hak interpelasi legislatif pada Maret 2015.
Hak interpelasi saat itu diajukan 57 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan alasan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Gatot terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 900-3673 tahun 2014 terkait Evaluasi Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang APBD tahun anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran RAPBD Tahun 2014 tanggal 16 September.
Ajib kemudian diminta oleh Gatot untuk menggagalkan penggunaan hak tersebut. Gatot lantas memberikan kompensasi dengan memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk diberikan kepada anggota DPRD Sumatera Utara.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Irene saat membacakan dakwaan.
Suap dari Gatot kala itu diberikan secara bertahap melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Keempat terdakwa dalam sidang masing-masing tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi masing-masing.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya, eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Kamaludin Harahap juga telah didakwa menerima suap sebesar Rp1,4 miliar dari Gatot dalam perkara yang sama. (gil)