Siyono, warga Kabupaten Klaten terduga teroris, tewas awal Maret lalu setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
"Kalau di dalam struktur, berarti dia orang penting. Tapi saya lupa apa jabatan dia," ujar Badrodin di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang tadi, delegasi Pengurus Pusat Muhammadiyah, dipimpin Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Publik Busyro Muqodas, bertemu dengan Badrodin di Markas Besar Polri.
Badrodin menuturkan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menggali informasi para anggota Densus 88 yang bertugas menangkap Siyono.
Ia berkata, personel Densus 88 sudah memahami risiko dari pelanggaran dalam pelaksanaan operasi mereka.
"Sesuai pelanggarannya, kalau berkaitan standar operasional prosedur, pasti kode etik. Kalau pelanggaran membuat orang meninggal karena ditembak, itu pidana," ucap Badrodin.
Hingga saat ini, menurut Badrodin, Divisi Propam Polri belum menyelesaikan investigasi mereka.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta publik menantikan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
"Jangan berburuk sangka terhadap Densus 88. Mereka ada prosedur kerja yang tidak ingin mereka langgar," kata dia. (bag/bag)