Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Wahyu Dewanto, Hendra Heriansyah, mengungkap asal kesalahpahaman izin kunjungan kliennya ke Sydney, Australia, kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu.
Menurut Hendra, kesalahpahaman awalnya dilakukan oleh ajudan Yuddy. Sang pengawal Menteri diduga salah menafsirkan izin kunjungan Wahyu ke Sydney yang sudah disampaikan ke Yuddy.
"Rupanya pak Wahyu sebelum berangkat meminta izin kepada Fraksi dan sebagai kader Hanura juga meminta izin kepada pak Menteri PAN-RB yang berasal dari partai sama dan sebagai senior di politik itu. Pak menteri bilang 'ya sudah silakan saja.' Ternyata diterjemahkan lain oleh ajudan pak Menteri dan ia menyampaikan kepada Sekjen (KemenPAN-RB)," ujar Hendra di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menerima terjemahan izin Wahyu kepada Yuddy, Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji pun membuat surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri. Surat tersebut berisi permohonan kepada Konsulat Jenderal RI di Sydney unthk memberikan akomodasi dan transportasi pada Wahyu yang akan berkunjung ke sana.
"Sekjen mungkin tanpa konfirmasi kepada pak Yuddy langsung membuat surat kepada Sekjen Kementerian luar Luar Negeri, dan ini sudah di klarifikasi oleh pak Wahyu kemarin," katanya.
Dalam surat tertanggal 2 Maret 2016 itu disebutkan, Wahyu akan mengunjungi Sydney dan Gold Coast pada 24 Maret hingga 2 April.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, Menteri Yuddy tidak tahu menahu adanya surat tersebut. Yuddy juga tidak pernah memberikan arahan seputar isi surat tersebut.
Herman mengatakan KemenPAN-RB saat ini berupaya mendalami sebab kemunculan surat permohonan fasilitasi ini. "Sekarang sedang didalami kenapa ada surat muncul dengan redaksi macam itu. (Menteri) tidak pernah instruksikan apapun, jadi dia juga kaget," kata Herman.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir menyatakan perwakilan KJRI di manapun sudah memiliki prosedur tetap (protap) yang baku terkait pengaturan dan fasilitasi bagi delegasi atau tamu dinas.
"Selama kunjungan itu resmi atau dinas, dan ada instruksi, Kemlu akan dilaksanakan sesuai protap. Dalam hal (surat permohonan fasilitasi kolega Yuddy) ini, tidak ada instruksi dari Kemlu," ujarnya dalam pesan singkat.
(bag/bag)