Sidang Mahkamah Dewan, Denty Dicecar Banyak Pertanyaan

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 16:12 WIB
Setiap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berhak untuk mengajukan pertanyaan apapun selama relevan dengan laporan yang dibahas.
Denty Noviany Sari. (dok/Jamil B)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bergaun merah, Denty Noviani Sary memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Kamis (28/5). Sekira menjelang pukul 14.00 WIB, staf anggota DPR Frans Agung Putra Mula ini datang sendirian ke ruang sidang MKD di lantai dua Gedung Nusantara II DPR. Pengacaranya, Jamil B tidak bisa mendampingi karena harus menghadiri sidang di tempat lain dalam waktu yang bersamaan.

Begitu datang dan duduk di ruang sidang, para pewarta foto mengambil gambarnya. Perempuan kelahiran Jambi ini melempar senyum. Pintu ruang sidang MKD pun ditutup. Sidang dipimpin oleh Ketua MKD, Surahman Hidayat. Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakak laporan yang diberikan Denty atas atasannya layak untuk dilanjutkan prosesnya di MKD atau tidak. (Baca juga: Dugaan Gelar Doktor Palsu Anggota DPR Ditentukan Hari Ini

Denty melaporkan atasannya Frans Agung yang berasal dari Fraksi Hanura ini ke MKD untuk dua perkara. Pertama adalah pemutusan hubungan kerja yang dinilainya sewenang-wenang serta laporan penggunaan gelar palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota MKD Syarifuddin Suding saat dihubungi CNN Indonesia sebelum sidang menjelaskan bagaimana sidang dalam MKD. “Sidang MKD itu selalu tertutup,” paparnya. Berdasarkan tata tertib DPR, semua sidang DPR pada prinsipnya terbuka, kecuali dimaksudkan tertutup.

“Mengapa tertutup? Karena kemungkinan akan adal hal-hal privat yang akan ditanyakan. Ini tentu tidak etis kalau sidang MKD terbuka. Makanya sidang selalu tertutup,” kata Suding yang juga anggoata Komisi III (Hukum) DPR ini.

Sidang MKD, lanjut Suding yang juga Ketua Fraksi Hanura, selalu dipimpin oleh unsur pimpinan dan harus memenuhi kuorum yaitu dihadiri setengah dari 15 anggota MKD. Dalam sidang nanti, setiap anggota MKD akan diberi hak untuk mengajukan pertanyaan.

‘Ya seperti sidang pada umumnya. Tidak ada pembatasan berapa pertanyaan. Setiap anggota MKD punya hak yang sama untuk mengajukan pertanyaan, sejauh pertanyaan itu dinilai mereka relevan terhadap laporan yang sedang ditangani,” papar anggota DPR dua periode ini.

Dalam kasus Denty, Sudding bisa memastikan bahwa perempuan 26 tahun ini akan dicecar pertanyaan dalam sidang MKD yang sampai berita ini ditulis belum juga kelar. “Pertanyaan itu penting untuk menjelaskan duduk soal laporannya. Saya kira itu hal yang wajar,” katanya.

Jawaban Denty dari pertanyaan para anggota MKD kemudian dibahas dalam sebuah rapat pleno MKD. Rapat pleno ini juga, ungkap Sudding dipimpin oleh unsur pimpinan MKD. Pada rapat pleno inilah kemudian para anggota MKD mengecek semuanya dengan fakta-fakta yang ada. Hasil rapat pleno inilah yang disebut sebagai keputusan MKD.

Jika keputusan MKD menunjukkan bahwa ada pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan. Ada tiga sanksi, yaitu berat, sedang dan ringa. Untuk sanksi berat adalah pemecatan sebagai anggota DPR.

Sanksi sedang adalah anggota yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan di DPR. Sedang untuk sanksi ringan, adalah peringatan tertulis. Atas putusan dan sanksi MKD ini, setiap fraksi di DPR harus mematuhinya. “Aturannya begitu, fraksi memang harus patuh dengan putusan MKD,” ujarnya. (Baca juga: Fraksi Hanura Serahkan Nasib Frans ke Mahkamah Kehormatan)

Denty saat berbincang dengan CNN Indonesia tadi malam, mengaku telah siap menghadapi sidang perdana MKD atas laporannya. Dia berjanji akan memberikan semua keterangan sejauh dia tahu tanpa ada yang akan ditutup-tutupi. (Baca juga: Denty: Jadi Anggota DPR bukan Berarti Bisa Sewenang-Wenang)

Denty sebelumnya juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan setidaknya tiga bukti terkait laporannya atas Frans Agung Putra Mula. Pertama adalah SK Setjen DPR yang menyatakan dia adalah staf DPR hingga lima tahun.

Perintah tertulis Frans pada dirinya untuk memesankan kartu nama DPR dengan tambahan gelar doktor di depannya. Serta kartu nama DPR Frans Agung dengan gelar doktor.

BACA FOKUS:Tersundut Masalah Ijazah Palsu

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER