Batasi Narkotika, Yasonna Akan Pasang Alat Pindai di Lapas

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 01:58 WIB
MenkumHAM Yasonna Laolypenggeledahan atau pemeriksaan secara manual terhadap para tamu yang dilakukan selama ini tidak efektif.
MenkumHAM Yasonna Laoly berencana memasang teknologi alat pindai tubuh dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana memasang teknologi alat pindai tubuh (body scan) dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Yasonna berkata rencana itu untuk membatasi gerak peredaran narkotika di dalam lapas maupun rutan. Hal itu, kata dia, juga untuk memangkas jeda waktu pemeriksaan.

"Kalau teknologi, kami mau kejar body scan untuk dimasukan anggaran. Tapi mahal Rp2,5 miliar, satu alatnya," kata Yasonna di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Yasonna menjelaskan, karena harganya yang mahal, penggunaan alat pindai ini akan diprioritaskan pada lapas dan rutan tertentu seperti diantaranya Lapas Cipinang dan Gunung Sindur.

Sebab, lanjutnya, penggeledahan atau pemeriksaan secara manual terhadap para tamu yang dilakukan selama ini tidak efektif. Namun, Yasonna meminta kepada Kalapas dan Karutan agar tidak menjadikan hal tersebut sebagai alasan.

"Tapi, tidak ada alasan seperti itu, yang penting kamu kerja. Upayakan itu," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna menegaskan tidak akan ragu memberi sanksi kepada sipir atau petugas lapas dan rutan yang terbukti menjadi pengguna atau pengedar narkotika.

"Jadi, betul-betul kami punya komitmen yang sangat tinggi. Saya mau tunjukan kami tak mau main-main," kata dia.

Saat ini, Yasonna mengatakan Kemenkumham tengah menggodok aturan untuk menyiasati kekurangan petugas dan sipir penjara. Idealnya, kata dia, perbandingan antara petugas dan warga binaan atau narapidana adalah satu berbanding 25.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Dusak mengungkapkan, kondisi lapas dan rutan di Indonesia masih kelebihan beban.

Berdasarkan data Kemenkumham, Wayan menjelaskan kapasitas hunian dari 477 lapas dan rutan di Indonesia adalah 119.560 narapidana. Sedangkan, pada bulan April ini jumlah penghuni lapas dan rutan mengalami kenaikan yang mencapai 54 persen atau 184.256 narapidana.

"Kami ada pegawai 30.802 dan 11.033 petugas pengamanan dan itu mesti dibagi empat shift. Jadi, itu perbandingannya, satu petugas berbanding 66 warga binaan,"‎ kata Wayan.

Badan Narkotika Nasional sebelumnya juga telah membongkar tiga jaringan narkotik yang dikendalikan oleh para narapidana yang mendekam di tiga lapas berbeda. Selain narapidana, jaringan-jaringan tersebut juga melibatkan oknum sipir dan residivis. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER