Pemerintah Desak Ahok Hentikan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Diemaskresna | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 17:20 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta Gubernur Ahok untuk duduk bersama menuntaskan dasar hukum pemberian izin reklamasi.
Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 5 April 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengentikan pemberlakuan izin atas pengerjaan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta yang belakangan terseret ke lingkaran korupsi. Pernyataan ini disampaikan mengingat pengerjaan proyek reklamasi anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Agung Sedayu Group dinilai ilegal lantaran melangkahi sejumlah aturan.

"Kami meminta agar proyek ini diberhentikan dulu sesaat. Ini bukan karena akhirnya proyek ini tersangkut kasus korupsi, melainkan Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta harus duduk bareng karena menurut aturan proyek reklamasi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi kepada CNN Indonesia, Rabu (6/4).

Brahmantya menjelaskan, dasar hukum pemerintah pusat beranggapan penerbitan izin proyek reklamasi Teluk Jakarta merupakan kewenangan Kementerian yaitu karena diberlakukan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam subtansi UU 26/2007 yang melahirkan sejumlah beleid turunan seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, proyek reklamasi harus memperoleh rekomendasi dari sejumlah Kementerian guna menjamin aspek keberlanjutan (sustainability) dari sisi ekosistem, sosial, dan ekonomi di wilayah yang akan direklamasi.

Sementara dalam UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan bahwa untuk bisa melakukan reklamasi harus lebih dulu mengantongi restu dari sejumlah Kementerian. Sebab, pesisir utara Jakarta merupakan kawasan strategis nasional yang izin pengelolaannya harus diterbitkan oleh KKP dan disetujui beberapa Kementerian termasuk Kementerian PU-PR.

"Ini karena material reklamasi tentunya akan memengaruhi ekosistem ikan yang di sana. Jadi harus jelas penjelasan serta izin-izinnya," tutur Brahmantya.

Basuki sebelumnya mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar Pemprov DKI menerbitkan izin reklamasi merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal Keppres 52/1995 seharusnya tidak berlaku surut pasca terbitnya Perpres 122/2012.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Kabinet Pramono Anung kembali menegaskan bahwa penerbitan izin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diwakili beberapa Kementerian.

"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata pria yang akrab disapa Pram ini. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER