Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan toleransi untuk para pengembang pulau reklamasi yang sudah mulai membangun infrastruktur meski tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kalau untuk pengembang yang masih menunggu izin IMB, kami tunggu dan tidak kami bongkar kecuali kamu melanggar KLB (Koefisien Luas Bangunan)," kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Berdasar data Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini sejumlah pulau tengah melangsungkan proses reklamasi. Pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan N. Pulau C dan D digarap oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group; sementara Pulau G digarap Pt Muara Wisesa Samudra sebagai anak perusahaan PT Agung Podomoro Group; dan Pulau N digarap oleh PT Pelindo II yang menjadi Pelabuhan Kalibaru atau New Tajung Priok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara empat pulau lain yang telah mengantongi izin pelaksanaan sehingga pengembang boleh mulai menimbun tanah di lokasi tersebut adalah F, H, I, dan K. Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau H dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I serta K dikerjakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Lebih jauh, Ahok tak akan meluluhlantahkan bangunan dan hanya menerapkan mekanisme denda bagi mereka yang telah membangun gedung meski tata ruang belum rampung. Alasan Ahok untuk tak bertindak tegas terhadap para pengembang lantaran ia tak ingin para pengusaha ini dirugikan.
"Kamu mendahului membangun, ada denda. Kalau membangun menyalahi ketinggian, kami bongkar," katanya.
Sementara itu, Ahok menyindir reklamasi Pulau N yang digarap PT Pelindo II telah rampung tanpa kritik dari masyarakat. "Itu (Pelindo) dia nekat saja itu, bangun terus sendiri. Pulau N tidak ada yang protes," kata Ahok.
Untuk Pulau C yang dikabarkan akan disegel lantaran belum mengantongi IMB, Ahok pun menolerirnya. Pengembang dari Pulau C yakni PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.
"Ternyata, tadi kami sudah panggil evaluasi, mereka masih sesuai. Sudah memberikan SP1 (Surat Peringatan 1) tahun lalu. Jadi, selama ini mereka relatif oke," katanya.
Sementara itu, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin menjelaskan, IMB diperlukan dengan menyerahkan rencana tata ruang dan wilayah. Tata ruang itu didesain menggunakan feasibility study yang telah diterima oleh pihak pemerintah daerah.
"Kalau IMB belum ada, tidak bisa membangun. Kalau sudah membangun dan lokasi salah, bisa dibongkar. Kalau tata ruang benar tapi sudah dibangun dan belum ada IMB, bisa kena denda," kata Oswar ketika ditemui di ruangannya, Kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Oswar menjelaskan, rencana tata ruang ini masih tersendat lantaran Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Baik pihak eksekutif maupun legislatif belum menemukan titik terang untuk kebijakan kontribusi tambahan yang harus dibayarkan pengembang ke pemerintah.
(obs)