Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Kardus

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Minggu, 17 Apr 2016 16:16 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap dua kasus pembunuhan PNF alias PA (9) dengan tersangka Agus Dermawan (39) ke Kejati DKI Jakarta.
Tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan bocah dalam kardus, AD, memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10). Terdapat 118 adegan untuk kasus pembunuhan dengan korban berinisial PNF dan 15 adegan untuk kasus pencabulan dengan korban berinisial T dalam rekonstruksi tersebut. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap dua kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di dalam kardus yaitu PNF alias PA (9) dengan tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea (39) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tahap dua akan dilimpahkan pada pekan ini," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Minggu.

Herry mengatakan kepolisian akan menyerahkan tersangka Agus, berkas berita acara pemeriksaan dan alat bukti yang disita kepada kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kejaksaan akan menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat guna mengikuti proses persidangan.

Kejati DKI menyatakan berkas BAP tersangka Agus telah lengkap (p21) berdasarkan Surat Nomor : B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 April 2016.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF yang jasadnya dimasukkan kardus dan ditemukan di Jalan Sahabat Kalideres Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015.

DNA milik Agus dengan cairan pada kaos kaki korban PNF identik 99 persen berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER