Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung RI menyatakan masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pemulangan terpidana kasus Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap beberapa hari lalu di Cina oleh Badan Intelijen Negara (BIN) setelah buron selama 13 tahun.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya terus berusaha melakukan koordinasi secara intensif mengenai mekanisme pemulangan Samadikun ke Indonesia.
"Tim pemburu koruptor yang terdiri dari BIN, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kemenkumham sudah koordinasi dengan kami, membicarakan secara intensif bagaiamana mekanisme pemulangan Samadikun," ujar Prasetyo usai melakukan penandatangan MoU dengan LPSK, di Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa serta merta memboyong Samadikun dari China ke Indonesia. Perlu ada pembicaraan dengan pihak pemerintah China.
Namun, Prasetyo menyatakan seharusnya pemulangan Samadikun bisa berjalan tanpa intervensi karena Pemerintah Indonesia dengan China memiliki perjanjian ekstradisi.
"Kita punya perjanjian ekstradisi dengan China, tentunya tidak ada pilihan lain bagi siapapun untuk tidak memberikan bantuan pemulangan Samadikun," kata Prasetyo.
"China perlu berikan bantuan kepada kita untuk memulangkan yang bersangkutan supaya dia bisa menjalani proses hukum," tambahnya.
(obs)