Jabatan Anggota DPR Ivan Haz Ditentukan di Rapat Paripurna

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 00:21 WIB
Panel Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (20/4) sore, memutuskan Ivan telah melanggar kode etik berat karena terlibat kasus penganiayaan.
Panel Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (20/4), memutuskan Ivan telah melanggar kode etik berat karena terlibat kasus penganiayaan. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Status Legislator Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai anggota DPR bergantung pada keputusan rapat paripurna DPR.

Ketua Panel Mahkamah Kehormatan Dewan, Lili Asdjudiredja, mengatakan Ivan Haz telah dinyatakan melanggar kode etik berat.

Lili berkata, keputusan itu keluar pada rapat panel, Rabu (20/4) sore tadi. Ia menuturkan, setiap anggota MKD telah memberikan pandangannya terhadap dugaan penganiayaan Ivan terhadap T, pekerja rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyimpulkan, kasus ini adalah pelanggaran berat," ujar Lili di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/4).

Kesimpulan itu diambil setelah mendengarkan kesaksian sejumlah saksi, termasuk pelapor, T. Anggota Panel MKD juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kesimpulan itu akan disampaikan kepada pimpinan MKD.

Lili mengatakan, hasil rapat panel bakal dibahas bersama pimpinan MKD besok (21/4). Dia tidak mengetahui jadwal paripurna terdekat dengan agenda pembahasan putusan ini. 

Ivan diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat, kediaman Ivan. T kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. T juga mengadu kepada MKD.

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, anggota yang dinyatakan melanggar etika berat akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.

Putusan panel akan disampaikan MKD kepada pimpinan DPR agar dilaporkan dalam rapat paripurna. Pasal 56 ayat 6 mengatur, putusan MKD mengenai pemberhentian tetap anggota, berlaku sejak mendapat persetujuan rapat paripurna.

Wakil Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menuturkan, fraksinya tidak akan mencampuri keputusan panel dan MKD. Dia mengatakan, fraksi tidak akan memberikan sanksi kepada Anggota Komisi IV DPR RI ini.

"Ini kan sudah ditangani MKD dan penegak hukum," ujar Hasrul. (abm)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER