"Ini minta Presiden supaya O, P, dan Q digabung sama Pulau N. Kami mau mencontoh Port of Rotterdam," kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ahok menjelaskan moratorium 17 pulau reklamasi tetap dilakukan tanpa membatalkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 yang mengizinkan reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta. Moratorium ini diusahakan di bawah enam bulan ke depan. Selama itu, tim akan menyocokkan peraturan yang tumpang tindih.
Selain itu, untuk memastikan moratorium berlangsung maka pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meninjau lokasi reklamasi dan memeriksanya. Jika ada hal yang menyalahi izin lingkungan maka akan diberhentikan untuk diperbaiki. Untuk mereka yang berkukuh tetap melanjutkan reklamasi dan tidak mau memperbaiki maka dapat diseret ke ranah pidana. (utd)