Diperiksa, Alex Noerdin Klaim Telah Kembalikan Dana Bansos

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 19:29 WIB
Dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Sumsel mulai terendus pasca BPK memberi hasil audit terhadap penggunaan APBD Provinsi tersebut 2013 lalu.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengaku telah mengembalikan dana bansos senilai Rp15 miliar usai diperiksa Kejagung hari ini. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013 lalu. Alex mengaku telah mengembalikan dana bansos senilai Rp15 miliar.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pemeriksaan Alex telah usai sebelum pukul 17.00 WIB. Sang Gubernur pun terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 16.54 WIB.

Saat ditemui usai diperiksa, Alex menjelaskan bahwa ia hanya memberi tambahan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dalam pemeriksaan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Informasinya) macam-macam. Misalnya, apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum? (Dijawab) Sudah, dan lain-lain. Insya Allah sudah selesai pemeriksaannya," ujar Alex di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/4).

Menurut Alex, dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Sumsel mulai terendus pasca BPK memberi hasil auditnya terhadap penggunaan APBD Provinsi tersebut 2013 lalu. Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar.

Alex mengaku bahwa jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK kala itu. "Itu kita sudah tindak lanjuti semua."

Beda BPK, Beda Kejagung

Saat ditemui usai memeriksa Alex, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana mengatakan bahwa penyidikan lembaga adhyaksa berbeda dengan temuan BPK kala memeriksa APBD Provinsi Sumsel 2013.

Menurut Fadil, tak ada kaitan antara pengembalian dana bansos dan hibah sebesar Rp15 miliar dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Lembaga adhyaksa bersikeras tetap memandang ada pelanggaran hukum dalam penyaluran dana hibah dan bansos di Sumsel tiga tahun lalu.

"Ya mungkin beda-beda antara hasil BPK dan Kejagung. Kejagung itu melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp1,2 triliun," ujarnya.

Hingga saat ini, belum diketahui jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Sumatera Selatan. Namun, penyidikan kasus tersebut diketahui terus berjalan sampai saat ini.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Alex disebut mendapat pertanyaan seputar prosedur kebijakan dan pencairan dana hibah serta bantuan sosial di wilayah kerjanya. Ia juga ditanyai seputar persetujuan apa saja yang sudah diberikan atas pencairan kedua jenis dana tersebut.

Dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Sumsel muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan.

"Dalam pendistribusian bansos ada hal tidak benar, antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu keompok ini bener-bener sudah ada akta. Kan salah satu syarat (menerima bansos) itu, jadi dipercepat pembuatan akta," ujar Jampidsus Arminsyah. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER