Bawa Bintang Kejora, Demo Mahasiswa Papua Dibubarkan

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Senin, 02 Mei 2016 14:12 WIB
Suasana sempat berlangsung tegang ketika aparat menegur pendemo untuk mengakhiri aksinya meski ditolak sehingga terjadi aksi saling debat.
Aksi demo mahasiswa Papua di Semarang dibubarkan paksa aparat Kepolisian karena membawa beberapa atribut bendera berlambang bintang kejora, simbol organisasi Papua Merdeka. (CNN Indonesia/Damar Sinuko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi demo mahasiswa Papua di Semarang dibubarkan paksa aparat Kepolisian karena para pendemo membawa beberapa atribut bendera berlambang bintang kejora, simbol organisasi Papua Merdeka.

Suasana sempat berlangsung tegang ketika aparat menegur pendemo untuk mengakhiri aksinya. Namun teguran ini ditolak keras beberapa mahasiswa Papua hingga terjadi saling debat. Tak mau berlarut, polisi secara tegas akhirnya membubarkan paksa aksi demo, sejumlah atribut berlogo bintang kejora diambil dan beberapa mahasiswa yang melawan diamankan.

"Terpaksa kami bubarkan karena ada simbol organisasi terlarang. Kami sudah tegur baik-baik tapi tidak bisa sehingga harus kami lakukan tindakan paksa", ungkap Kasat Intel Polrestabes Semarang AKBP Fenti Musa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, para mahasiswa Papua ini meminta Pemerintah untuk menutup Freeport dan Perusahaan lainnya yang sudah menghabiskan sumber daya alam tanah Papua tanpa memberikan kesejahteraan bagi warga Papua.

Pada April lalu, Kepolisian Resor Mimika, Papua, menetapkan dua anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka kasus makar.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KNPB Steven Itlay dan anggota KNPB Jus Wenda yang menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.

"Yang menjadi tersangka itu satu ketuanya, Steven, dan satu lagi anggota yang memukul Kapolres," kata Paulus saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Paulus mengatakan, Steven Itlay dijerat pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.

"Barang bukti yang disita yakni spanduk bertuliskan referendum dan gambar bendera bintang kejora," ujar Paulus.

Kepolisian Resor Mimika menangkap belasan aktivis KNPB lantaran diduga turut terlibat dalam insiden pemukulan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER