Menteri Siti Sebut Reklamasi Abaikan Dampak Lingkungan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mei 2016 14:23 WIB
Beberapa hal jadi sorotan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup seperti penanganan banjir dan kabel serta pipa bawah laut.
Reklamasi di Teluk Jakarta disebut mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. ((CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta kurang memperhatikan dampak lingkungan. Proses pembangunan tidak sesuai dengan rancangan dan Analisis Dampak mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Siti mencontohkan pembangunan Pulau C dan D yang tidak memiliki sistem pengadaan air bersih dan sistem sirkulasi.

Siti menyatakan, pengembang juga kurang memperhatikan penanggulangan banjir selama dan setelah pembangunan ini rampung. Pengembang juga dinilai tidak memperhatikan tata letak dan tata kelola kabel bawah laut di sekitar pulau hasil reklamasi. 

Padahal menurutnya, ini merupakan salah satu kegiatan vital yang perlu diperhatikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan vital seperti akses kabel listrik dan pipa gas dibawah laut kurang diperhatikan, penanganan banjir juga belum menjadi perhatian dalam pembangunan," ujar Siti.

Selain itu, kata Siti, pembangunan Pulau C dan D tidak sesuai kesepakatan dan rancangan. Semula pulau C dan D seharusnya dibuat terpisah namun dilapangan Pulau C dan D dibangun menyatu.

"Seharusnya dipisahkan oleh kanal yang memberi akses jalan para nelayan. Tapi ini tidak. Itu perlu dikoreksi," kata Siti.

Siti juga menyebutkan limpahan sedimentasi akibat pembangunan reklamasi mempengaruhi ekosistem terumbu karang dan bahari disekitar. Hal ini mempengaruhi hajat hidup para masyarakat pesisir yang mayoritas bermata pencaharian sebagai Nelayan.

Lebih lanjut, Siti menekankan moratorium dilakukan hingga seluruh analisis disiapkan. Oleh karena itu seluruh praktik pembangunan reklamasi yang berjalan harus dihentikan terutama jika pembangunan tersebut belum memenuhi syarat, izin, dan peraturan dari pemerintah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER