Dua pengembang tiga pulau tersebut, PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dan PT Muara Wisesa Samudra (PT MWS), diminta untuk memperbaiki prosedur pembangunan.
"Tim akan mengawasi karena perbaikan-perbaikan yang dilakukan pengembang harus sesuai standar dan kententuan yang tertera pada surat keputusan moratorium," kata Siti di Jakarta kemarin.
Selain melakukan pengawasan, tim juga akan memandu dan mengarahkan pengembang agar tenggat waktu yang ditetapkan bisa dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai syarat untuk bisa melanjutkan pembangunan reklamasi, beberapa hal yang harus diperbaiki pengembang Pulau C, D, G antara lain, pemeriksaan kembali sumber material pengurukan serta dibuatnya kanal pemisah antara Pulau C dan D yang dibangun PT KNI.
Dua pulau tersebut dalam izin Amdal yang dikeluarkan serusnya dibangun terpisah dengan disekat oleh kanal, bukan dibangun menyatu seperti sekarang ini.
Khusus untuk Pulau C dan D, Ahok menilai, teknik reklamasinya memang salah karena tak sesuai dengan izin Amdal. (sur)