Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membentuk tim pengawas penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Tiga pulau saat ini dihentikan seluruh aktivitas reklamasinya yakni Pulau C, D dan G selama 120 hari.
Dua pengembang tiga pulau tersebut, PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dan PT Muara Wisesa Samudra (PT MWS), diminta untuk memperbaiki prosedur pembangunan.
"Tim akan mengawasi karena perbaikan-perbaikan yang dilakukan pengembang harus sesuai standar dan kententuan yang tertera pada surat keputusan moratorium," kata Siti di Jakarta kemarin.
Selain melakukan pengawasan, tim juga akan memandu dan mengarahkan pengembang agar tenggat waktu yang ditetapkan bisa dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan menurut Siti diharapkan bukan hanya dilakukan oleh kementeriannya saja. Ia mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemberi izin reklamasi juga ikut mengawasi.
Sebagai syarat untuk bisa melanjutkan pembangunan reklamasi, beberapa hal yang harus diperbaiki pengembang Pulau C, D, G antara lain, pemeriksaan kembali sumber material pengurukan serta dibuatnya kanal pemisah antara Pulau C dan D yang dibangun PT KNI.
Dua pulau tersebut dalam izin Amdal yang dikeluarkan serusnya dibangun terpisah dengan disekat oleh kanal, bukan dibangun menyatu seperti sekarang ini.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga sepakat dengan penghentian aktivitas reklamasi di beberapa pulau yang melanggar izin Amdal.
Khusus untuk Pulau C dan D, Ahok menilai, teknik reklamasinya memang salah karena tak sesuai dengan izin Amdal.
(sur)