Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Pusat mendesak Presiden Jokowi untuk menyampaikan kepada publik hasil temuan Tim Pencari Fakta pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Selama ini, KIP melihat belum ada pernyataan dan pemberitahuan secara resmi tentang temuan TPF oleh Jokowi.
"Publik sudah sangat geram dengan sikap pemerintah yang terkesan setengah hati dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Temuan TPF kasus Munir itu harus segera diumumkan ke masyarakat, publik sangat menantikan itu," kata salah satu Komisioner KIP Dyah Aryani kepada CNN Indonesia, Kamis (28/5).
Dyah berpendapat tak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda bahkan merahasiakan informasi yang sangat dibutuhkan banyak pihak untuk memastikan dalang pembunuhan Munir. Hal senada disampaikan istri Munir, Suciwati. Ia menyatakan dalang yang merancang pembunuhan Munir belum dihukum hingga kini. Hukuman atas Pollycarpus tidak berarti proses hukum atas kasus pembunuhan Munir sudah selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara harus menyelesaikan kasus ini. Ada enggak kemauan pemerintah? Ini semakin menunjukkan sistem hukum pidana yang tidak maksimal," ujarnya.
Dyah juga mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan TPF kasus meninggalnya Munir poin kesembilan, telah secara tegas mengatakan pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan TPF kepada publik, terutama jika ada pemohon yang meminta.
Hal itu, katanya, telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11. "Jika pemerintah tetap berkeras merahasiakan informasi itu, publik bisa menyengketakan di Komisi Informasi, tentunya setelah melalui mekanisme permohonan infomasi dalam UU KIP," kata Dyah.
(Baca Juga: Makin Lama Pengadilan HAM Dibentuk, Makin Banyak Bukti Hilang)Mengenai penyelesaian pelanggaran HAM, Dyah menilai selama ini Presiden Jokowi masih sebatas berjanji kampanye dan belum mewujudkan tindakan nyata. Janji kampanye tersebut, kata Dyah, adalah menuntaskan kasus pelanggaran HAM dalam program Nawa Cita. Dalam janji tersebut, kata Dyah, disebutkan salah satu program prioritas pemerintah adalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu yang berkeadilan.
(utd)