Jakarta, CNN Indonesia -- Perpanjangan Instruksi Presiden mengenai moratorium perizinan hutan dan lahan gambut yang telah berjalan sejak 2013 lalu nyatanya tidak mengurangi jumlah pemberian izin baru pelepasan konversi lahan hutan.
Direktur Program of Sustainable Development Governance Kemitraan Partnership Dewi Rizki mengatakan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, dan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan masih dilakukan secara masif oleh pemerintah.
Dari hasil analisis yang dilakukan oleh Walhi dan Kemitraan Partnership terkait kebijakan penundaan pemberian izin baru tata kelola hutan dan lahan gambut selama tahun 2007 hingga tahun 2013, ternyata masih terjadi peningkatan pemberian izin Hutan Tanaman Industri (HTI) selama tahun 2011 hingga 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 10 juta hektare izin lahan yang diberikan pada 2011, tahun 2013 izin perluasan meluas menjadi sekitar 12 juta hektare lahan lebih," ujar Dewi dalam sesi diskusi mengenai penguatan kebijakan moratorium lahan hutan pada Rabu (25/5).
Selain itu pemberian izin HTI, peningkatan pemberian izin pinjam pakai lahan hutan juga terjadi. Dari 30 ribu hektare lahan yang diberikan izin untuk eksploitasi selama tahun 2011 meningkat menjadi sekitar 90 ribu hektare lahan pada 2013.
Dengan adanya peningkatan pemberian izin pelepasan lahan dalam masa moratorium ini menyebabkan terjadinya penurunan luasan areal moratorium hutan seluas 4 juta hektare pengurangan.
Pada Surat Keputusan Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) pertama tahun 2011 menetapkan bahwa areal miratorium pemberian izin pelepasan hutan seluas 69 juta hektare, sedangkan pada SK Revisi PIPPIB ke-9 tahun 2015 berkurang menjadi 65 juta hektare.
"Ini mengindikasikan adanya kelemahan implementasi kebijakan moratorium yang tidak efektif," kata Dewi.
Menurutnya, ada beberapa kelemahan mendasar dalam penerapan kebijakan moratorium ini. Di antaranya penerapan pengecualian permohonan yang sudah mendapatkan izin prinsip lebih dahulu.
Dewi menyatakan bahwa pengecualian ini tidak menjamin kawasan hutan alam dan gambut yang termasuk dalam wilayah moratorium perizinan akan terhindar dari deforestasi dan degradasi.
"Ini malah menyebabkan wilayah tutupan hutan yang telah dapat izin prinsip akan mengalami degradasi ketika terbit izin produksi," kata Dewi.
Selain itu, sektor perkebunan tebu dan bisnis padi skala besar turut mendorong terjadinya deforestasi. Kelemahan utama moratorium hutan ini, menurut Dewi terletak pada kurangnya integrasi peta moratorium lahan di daerah-daerah ke dalam peta tata ruang pemerintah pusat.
Saat ini proses perencanaan tata ruang di daerah marak ditunggangi oleh pengusaha untuk mengubah kawasan hutan menjadi areal pakai industri perkebunan dan tambang dengan mengusulkan review kawasan hutan.
"Instruksi Presiden yang mengharuskan konsolidasi kawasan moratorium ke dama tata ruang daerah ini hanya mempercepat pengurangan lahan moratorium," ucap Dewi
Menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap praktik penyimoangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian izin konsesi.
Bantah PerluasanDalam konferensi persnya, Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang menegaskan bahwa peningkatan pemberian izin baru pengelolaan lahan itu terdapat pada kawasan hutan dan gambut yang memang tidak termasuk ke dalam wilayah moratorium.
Ia menegaskan bahwa pemerintah khususnya KLHK tidak pernah memberikan izin pengelolaan hutan yang termasuk pada kawasan moratorium.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah memberikan izin pengelolaan lahan hutan yang masuk pada PIPPIB ini, jika ada yang mengatakan seperti itu saya rasa kekeliruan besar," ujar Awang
Awang menyatakan, jika memang ada pengurangan areal moratorium hutan itu disebabkan karena pemerintah selalu merevisi PIPPIB setiap enam bulan. Revisi PIPPIB ini dilakukan berdasarkan masukan masyarakat terkait kedudukan lahan hutan dan gambut di lapangan.
"Data dari masyarakat sangat menarik, banyak yang klaim bahwa lahan yag selama ini kami data sebagai hutan primer ternyata sudah milik masyarakat setempat. Dari situ kami evaluasi dan jika benar akan jadi rujukan revisi PIPPIB," kata Awang.
Lebih lanjut, tutur Awang, izin-izin lahan sebelumnya yang telah kadaluarsa akan dicabut dan lahan tersebut kemudian dijadikan sebagai bagian dari hutan lindung yang masuk ke dalam areal moratorium dalam PIPPIB.
Dalam revisi ke-10 PIPPIB yang terbit hari ini, KLHK memaparkan bahwa terjadi perluasan areal PIPPIB seluas 191.706 hektare dari revisi sebelumya
"Dalam revisi kesepuluh PIPPIB ini, luas lahan hutan yang termasuk dalam moratorium bertambah 191.706 hektare menjadi 65.277.819 hektare," tambah Awang.
(gir)