Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan izin permintaan pelepasan lahan hutan seluas 850 hektare. Penahanan permintaan izin pelepasan hutan ini dilakukan KLHK sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2015 tentang Moratorium Hutan.
Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang setidaknya KLHK telah menahan keluarnya izin permintaan pelepasan lahan seluas 850 hektare dari para perusahaan. Pelepasan lahan mayoritasnya diajukan untuk dialihfungsikan sebagai lahan kelapa sawit.
"Sekiranya izin baru untuk pelepasan laha hutan seluas 850 hektare sedang kami hold, mayoritas pelepasan lahan akan digunakan untuk kelapa sawit di Papua dan Kalimantan," ujar Awang seusai dialog nasional terkait pengelolaan sumber daya alam pada Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awang mengatakan upaya penahan izin pelepasan lahan hutan ini dilakukan KLHK sebagai upaya penguatan Peraturan Pemerintah No 104 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Penahanan izin ini, menurut Awang berlaku hingga diberlajukannya instruksi dan peraturan baru dari Presiden. Menurutnya instruksi presiden terkait moratorium pelepasan lahan hutan telah sudah sangat tepat untuk dilakukan sebagai upaya pemberdayaan dan perlindungan lahan hutan di Indonesia yang kondisinya semakin memprihatinkan.
Luas hutan Indonesia selama 50 tahun terakhir telah berkurang dari 162 juta hektar menjadi 98 juta hektar akibat maraknya deforestasi dan degradasi lahan yang terjadi selama ini.
"Kita kan mau melindungi hutan yang masih tersisa, paling tidak dengan adanya moratorium pelepasan lahan hutan ini, yang tersisa masih bisa kita selamatkan," kata Awang.
(pit)